Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Ini Tiga Permenperin Baru untuk Paket Deregulasi Ekonomi

Adhitya Himawan

Selasa, 19 Juli 2016 | 19:50 WIB
Ini Tiga Permenperin Baru untuk Paket Deregulasi Ekonomi
Gerbang utama Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur, Senin (18/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemerintah terus berupaya menyederhanakan berbagaiperaturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional. Melalui kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuh kembangkan industri dalam negeri.

“Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karea itu, pemerintah terus mendorongpeningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ketiga peraturan yang telah ditetapkan itu, adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement), Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

“Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin,” papar Saleh.

Saleh menjelaskan, Permenperin No 38/2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA). “Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun demikian, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA. “Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA,” kata Menperin.

Selanjutnya, Permenperin No 39/2016 akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri(IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

IUKI diberikan untukKawasan Industri dengan luas lahan minimal 50Ha, Kawasan Industri khusus IKMdengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.

Pemberian IUKI melalui Izin Prinsip yang berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun.“Penerbitan IUKIjuga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja,” tutur Saleh.

Sementara itu, Permenperin No 40/2016 merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri. “Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri,” tegas politisi Hanura tersebut.

Dari aspek penyelesaian regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Satgas mencatat ada kemajuan yakni dari 203 regulasi pokok, telah selesai 202 peraturan. Sedangkan dari aspek regulasi tambahan, telah selesai 16 dari total 26 peraturan teknis.

“Kita harus terus maju ke depan, harus jeli melihat di mana lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam deregulasi ini,” ujar Menko Perekonomian selaku Ketua Satgas usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) I-IV dan Unit Pendukung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta (19/7/2016).

Turut hadir dalam rakor tersebut, antara lain  Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, Staf Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, Deputi 3 Bidang Pengelolaan Isu Strategis Kantor Staf Kepresidenan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta pejabat Kementerian/Lembaga terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menperin Tolak Penerapan Kebijakan Cukai Plastik

Menperin Tolak Penerapan Kebijakan Cukai Plastik

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2016 | 15:23 WIB

Wapres JK Resmikan Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi

Wapres JK Resmikan Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 11:19 WIB

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Fokuskan Industri Prioritas

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Fokuskan Industri Prioritas

Bisnis | Senin, 27 Juni 2016 | 14:11 WIB

REI: Sektor Properti Mempengaruhi 174 Industri Lain

REI: Sektor Properti Mempengaruhi 174 Industri Lain

Bisnis | Rabu, 22 Juni 2016 | 13:37 WIB

Kawal Realisasi Paket Ekonomi, Pemerintah Bentuk Empat Pokja

Kawal Realisasi Paket Ekonomi, Pemerintah Bentuk Empat Pokja

Bisnis | Rabu, 08 Juni 2016 | 04:00 WIB

Kemenperin Pacu Industri Daerah dengan Kemasan dan Branding

Kemenperin Pacu Industri Daerah dengan Kemasan dan Branding

Bisnis | Rabu, 01 Juni 2016 | 09:12 WIB

Menperin Saleh Resmikan Proving Ground Gajah Tunggal di Karawang

Menperin Saleh Resmikan Proving Ground Gajah Tunggal di Karawang

Bisnis | Kamis, 19 Mei 2016 | 12:56 WIB

Menperin: Investasi Jerman di Indonesia Rp325 Miliar di Q1 2016

Menperin: Investasi Jerman di Indonesia Rp325 Miliar di Q1 2016

Bisnis | Kamis, 19 Mei 2016 | 10:58 WIB

Kemenperin Pacu Pengembangan Industri Elektronika

Kemenperin Pacu Pengembangan Industri Elektronika

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2016 | 15:04 WIB

Menteri Saleh Ajak Pengusaha Perkuat Branding Produk Indonesia

Menteri Saleh Ajak Pengusaha Perkuat Branding Produk Indonesia

Bisnis | Selasa, 17 Mei 2016 | 11:43 WIB

Terkini

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:00 WIB

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:40 WIB

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:26 WIB

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:25 WIB

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:08 WIB

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 14:02 WIB

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB