Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.015

Jumlah Bank Sistemik di Indonesia Tetap 12 Bank

Adhitya Himawan

Rabu, 10 Agustus 2016 | 15:29 WIB
Jumlah Bank Sistemik di Indonesia Tetap 12 Bank
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah, setelah rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pekan ini.

Pada 28 Juli 2016, Muliaman di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2016), mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan 12 bank yang masuk kategori DSIB kepada KSSK.

"Apa yang diumumkan oleh OJK belum berubah," ujarnya pula.

Namun, kata Muliaman, dalam rapat KSSK yang berlangsung di Bandung, Senin (8/8/2016) malam lalu, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah memberikan banyak rekomendasi untuk penetapan DSIB tersebut.

Muliaman menolak untuk mengungkapkan entitas 12 bank tersebut, maupun kesimpulan dari BI dan Kemenkeu mengenai penetapan DSIB tersebut.

Menurut Muliaman, ke depannya OJK akan fokus untuk melakukan pengawasan kepada DSIB tersebut, seperti diharuskan memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal inti (CAR) ditambah kewajiban-kewajiban, antara lain syarat capital "surcharge" dan "countercyclical buffer".

"Yang jelas tugas konstitusi kita sudah penuhi, dan tentu saja sekarang kita lakukan banyak pengawasan," ujar dia pula.

Penetapan DSIB merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan pada April 2016. Penetapan DSIB dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang.

Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan bank sistemik dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Bank sistemik juga harus ditetapkan pertama kali saat kondisi normal, bukan saat krisis. Selain itu, KSSK dapat memutakhirkan daftar bank sistemik secara berkala.

Premi PRP Anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki rencana untuk memungut premi baru, yakni premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada bank sistemik.

Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, PRP tersebut untuk menambah pendanaan dari LPS jika suatu waktu program restrukturisasi perbankan perlu diterapkan.

Namun, rencana penambahan kewajiban premi tersebut masih harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami perlu konsultasikan dahulu karena kami juga tidak ingin membebani industri perbankan, 'kan selama ini sudah ada premi simpanan," ujar Fauzi di Gedung Dhanapal Kementerian Keuangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Analis: Isu Pergantian Gubernur BI Picu Kekhawatiran Investor Global, Risikonya Besar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:17 WIB

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Isu Reshuffle Menkeu-Gubernur BI, INDEF Ingatkan Risiko Ekonomi RI Terguncang

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:56 WIB

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:39 WIB

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:38 WIB

Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026

Emiten PGEO Bukukan Laba Bersih Tumbuh 40% pada Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bea Cukai Wanti-wanti Kebijakan Kemasan Polos Jangan Beri Celah Rokok Ilegal

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:27 WIB

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:23 WIB

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Perkuat Ekosistem Industri Gula Nasional

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:15 WIB

PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir

PNM Mekaar Dorong Pemberdayaan Nasabah Ultra Mikro untuk Tekan Ketergantungan pada Rentenir

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:47 WIB

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:40 WIB