Berkat PTSP, Investasi Domestik & Asing Sektor Industri Naik

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:21 WIB
Berkat PTSP, Investasi Domestik & Asing Sektor Industri Naik
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bertemu Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Selasa (23/8/2016). [Dok Kementerian Perindustrian]

Kementerian Perindustrian mendorong optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna menarik lebih banyak investasi di sektor industri. Ini dikarenakan PTSP memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan usaha. 

“Dengan diimplementasikannya kebijakan PTSP Pusat, investor saat ini hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga. Itu menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dihadiri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Kepala BKPM Thomas Lembong.

Airlangga menyampaikan, Kementerian Perindustrian telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” tegasnya. Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, diantaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri, serta penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.

Menperin meyakini, kebijakan PTSP mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2016 sebesar Rp50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester I Tahun 2016 mencapai 8,01 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar 5,37 miliar Dolar AS.

“Tren investasi yang cukup bagus tersebut menunjukkan kepercayaan dari para investor. Makanya, pemerintah menerbitkan berbagai paket kebijakan untuk mendorong investor terus menanamkan modalnya di Indonesia. Ini sesuai dengan pernyataan Presiden pada rapat terbatas, bahwa kunci pertumbuhan ekonomi kita ke depan itu investasi,” paparnya.

Kembangkan Dua Sistem Informasi

Sementara itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik, Kemenperin telah mengembangkan dua sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Dua sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).

"Langkah ini sebagai wujud aktualisasi budaya kerja kami melalui inovasi di bidang sistem informasi industri, yang diharapkan dapat lebih memudahkan dan cepat dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Airlangga.

SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

"SIINAS juga amanat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi dan diharapkan dapat mendorong percepatan, akuntabilitas pengaturan, pembinaan, serta pengembangan industri dalam negeri," tuturnya.

Mengenai prosedurnya, pemohon perlu melakukan registrasi melalui website siinas.kemenperin.go.id. Selanjutnya, pemohon membawa berkas asli ke Unit Pelayanan Publik (UP2) untuk verifikasi dokumen identitas perusahaan. “Bisa datang ke UP2 di kantor Kemenperin atau di balai besar dan barsitand seluruh Indonesia,” ujarnya. Setelah itu, petugas UP2 memberikan username dan password kepada pemohon agar bisa mengunggah berkas persyaratan di portal SIINAS.

Sedangkan untuk SIKI, dijelaskan Menperin, memuat mengenai arus barang impor yang masuk ke dalam negeri. Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.

"SIKI merupakan upaya pemantauan dini terhadap pergerakan arus barang impor yang dapat berdampak pada ketahanan industri dalam negeri. Portal sistem ini juga merupakan sumber informasi isu pengamanan perdagangan yang terjadi di negara mitra antara lain informasi mengenai hambatan non tarif, praktikdumping dan lain-lain," paparnya.

Dalam penerapan pelayanan publik, Menperin menambahkan, Kemenperin meraih peringkat II dengan nilai 96,93 pada penganugerahaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tingkat kementerian atau lembaga yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2015. “Peringkat tersebut dikategorikan dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indeks Keuangan Inklusif Indonesia Baru 36 Persen di 2014

Indeks Keuangan Inklusif Indonesia Baru 36 Persen di 2014

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 07:12 WIB

Kepala BKPM: Pemerintah akan All Out Kawal Investasi Sektor Baja

Kepala BKPM: Pemerintah akan All Out Kawal Investasi Sektor Baja

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 07:02 WIB

YLKI: Rokok adalah Produk yang Dikenakan "Pajak Dosa"

YLKI: Rokok adalah Produk yang Dikenakan "Pajak Dosa"

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:03 WIB

5 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Industri Tekstil 2,28 Persen

5 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Industri Tekstil 2,28 Persen

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 12:19 WIB

Pemasukan dari Wisata Bahari Indonesia Baru 1 Miliar Dolar AS

Pemasukan dari Wisata Bahari Indonesia Baru 1 Miliar Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 06:30 WIB

Gara-gara Isu Harga Rokok Naik, Petani Tembakau Jadi Resah

Gara-gara Isu Harga Rokok Naik, Petani Tembakau Jadi Resah

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 15:06 WIB

Harga Rokok Naik, Nasdem Takut Banyak PHK Buruh Pabrik Rokok

Harga Rokok Naik, Nasdem Takut Banyak PHK Buruh Pabrik Rokok

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:34 WIB

Gerindra Tolak Kenaikan Harga Rokok

Gerindra Tolak Kenaikan Harga Rokok

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:31 WIB

Sri Mulyani Bantah Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Sri Mulyani Bantah Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:06 WIB

Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:45 WIB

Terkini

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 19:32 WIB

×