Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Berkat PTSP, Investasi Domestik & Asing Sektor Industri Naik

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:21 WIB
Berkat PTSP, Investasi Domestik & Asing Sektor Industri Naik
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bertemu Kepala BKPM Thomas Lembong di Jakarta, Selasa (23/8/2016). [Dok Kementerian Perindustrian]

Kementerian Perindustrian mendorong optimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna menarik lebih banyak investasi di sektor industri. Ini dikarenakan PTSP memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan usaha. 

“Dengan diimplementasikannya kebijakan PTSP Pusat, investor saat ini hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan yang sebelumnya diajukan ke berbagai kementerian atau lembaga. Itu menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Kinerja dan Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dihadiri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Kepala BKPM Thomas Lembong.

Airlangga menyampaikan, Kementerian Perindustrian telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014. Hal ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terapadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terintegrasi untuk mendukung kelancaran dalam pelaksanaan pemberian izin di bidang industri,” tegasnya. Pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, diantaranya penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan izin perluasan industri, serta penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.

Menperin meyakini, kebijakan PTSP mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan investasi di sektor industri. Hal ini tercermin dengan peningkatan realisasi investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2016 sebesar Rp50,70 triliun atau tumbuh 17,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp43,01 triliun. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri semester I Tahun 2016 mencapai 8,01 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau tumbuh sebesar 49,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2015 sebesar 5,37 miliar Dolar AS.

“Tren investasi yang cukup bagus tersebut menunjukkan kepercayaan dari para investor. Makanya, pemerintah menerbitkan berbagai paket kebijakan untuk mendorong investor terus menanamkan modalnya di Indonesia. Ini sesuai dengan pernyataan Presiden pada rapat terbatas, bahwa kunci pertumbuhan ekonomi kita ke depan itu investasi,” paparnya.

Kembangkan Dua Sistem Informasi

Sementara itu, dalam pelaksanaan pelayanan publik, Kemenperin telah mengembangkan dua sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional. Dua sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Ketahanan Industri (SIKI).

"Langkah ini sebagai wujud aktualisasi budaya kerja kami melalui inovasi di bidang sistem informasi industri, yang diharapkan dapat lebih memudahkan dan cepat dalam memberikan pelayanan publik," ungkap Airlangga.

SIINAS merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

"SIINAS juga amanat dari pelaksanaan Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 68 yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi dan diharapkan dapat mendorong percepatan, akuntabilitas pengaturan, pembinaan, serta pengembangan industri dalam negeri," tuturnya.

Mengenai prosedurnya, pemohon perlu melakukan registrasi melalui website siinas.kemenperin.go.id. Selanjutnya, pemohon membawa berkas asli ke Unit Pelayanan Publik (UP2) untuk verifikasi dokumen identitas perusahaan. “Bisa datang ke UP2 di kantor Kemenperin atau di balai besar dan barsitand seluruh Indonesia,” ujarnya. Setelah itu, petugas UP2 memberikan username dan password kepada pemohon agar bisa mengunggah berkas persyaratan di portal SIINAS.

Sedangkan untuk SIKI, dijelaskan Menperin, memuat mengenai arus barang impor yang masuk ke dalam negeri. Apabila arus barang impor tidak dipantau secara rutin maka dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas industri dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indeks Keuangan Inklusif Indonesia Baru 36 Persen di 2014

Indeks Keuangan Inklusif Indonesia Baru 36 Persen di 2014

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 07:12 WIB

Kepala BKPM: Pemerintah akan All Out Kawal Investasi Sektor Baja

Kepala BKPM: Pemerintah akan All Out Kawal Investasi Sektor Baja

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 07:02 WIB

YLKI: Rokok adalah Produk yang Dikenakan "Pajak Dosa"

YLKI: Rokok adalah Produk yang Dikenakan "Pajak Dosa"

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:03 WIB

5 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Industri Tekstil 2,28 Persen

5 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Industri Tekstil 2,28 Persen

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 12:19 WIB

Pemasukan dari Wisata Bahari Indonesia Baru 1 Miliar Dolar AS

Pemasukan dari Wisata Bahari Indonesia Baru 1 Miliar Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 06:30 WIB

Gara-gara Isu Harga Rokok Naik, Petani Tembakau Jadi Resah

Gara-gara Isu Harga Rokok Naik, Petani Tembakau Jadi Resah

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 15:06 WIB

Harga Rokok Naik, Nasdem Takut Banyak PHK Buruh Pabrik Rokok

Harga Rokok Naik, Nasdem Takut Banyak PHK Buruh Pabrik Rokok

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:34 WIB

Gerindra Tolak Kenaikan Harga Rokok

Gerindra Tolak Kenaikan Harga Rokok

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:31 WIB

Sri Mulyani Bantah Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Sri Mulyani Bantah Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 14:06 WIB

Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Buruh Tolak Kenaikan Harga Rokok Rp50 Ribu per Bungkus

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:45 WIB

Terkini

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:30 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:23 WIB

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:17 WIB

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:14 WIB

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:57 WIB

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:51 WIB

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:47 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB