Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Pemerintah Pangkas Izin Rumah Subsidi Dari 33 Menjadi 11 Izin

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2016 | 08:16 WIB
Pemerintah Pangkas Izin Rumah Subsidi Dari 33 Menjadi 11 Izin
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengakui bahwa salah satu kendala percepatan pembangunan perumahan adalah permasalahan dalam proses perijinan pembangunan. Dalam rangka itulah,  pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna mempercepat penyelenggaraan pembangunan perumahan.

"Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Perhubungan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam penyederhanaan perizinan perumahan," kata Maurin dalam Seminar Hari Perumahan Nasional 2016 di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ia menilai stake holder perumahan mendapat kado terindah dengan diumumkannya Paket Kebijakan Ekonomi XIII yang mempercepat penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menyederhanakan peraturan, mengurangi dan mempercepat proses perizinan, serta menurunkan biaya untuk pembangunan perumahan rakyat dengan luas lahan tidak lebih dari 5 hektar. Perizinan yang semula sebanyak 33 perizinan dipangkas menjadi hanya 11 perizinan. waktu pengurusan perizinan yang biasanya lebih dari 2 tahun dipangkas menjadi hanya 44 hari saja. "Demikian pula biaya pengurusan, diturunkan sebesar 70 persen hingga menjadi hanya 30 persen dari harga yang berlaku pada saat ini," ujar Maurin.

Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut sejalan dengan Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-bangsa Pasal 25 tahun 1948.

Selain merupakan hak dasar, rumah juga mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam perannya sebagai tempat pembinaan keluarga. persemaian budaya, dan peningkatan alitas generasi yang akan datang.

Namun semenjak Drs. Mohammad Hatta dalam Kongres Perumahan Rakyat Sehat Tahun 1950 mencanangkan “Satu Rumah Sehat Bagi Satu Keluarga’, sampai saat ini cita-cita luhur tersebut masih belum  dapat dipenuhi. Dengan rata-rata setiap tahun tambahan kebutuhan akan rumah lebih dari 800 ribu unit akibat terbentuknya keluarga baru. kesenjangan pemenuhan kebutuhan (backlog) akan rumah yang layak bagi setiap keluarga Indonesia masih merupakan sebuah tantangan yang berat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pada bulan April 2015 Presiden Republik Indonesia di Ungaran Kabupaten Semarang telah mencanangkan Program Sejuta Rumah (PSR), sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah dan para pemangku kepentingan, berkomitmen dalam suatu gerakan bersama untuk membangun dan menyediakan perumahan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

"Saya berharap semoga harapan seminar ini untuk melakukan percepatan penyediaan perumahan melalui kemudahan proses kemudahan perijinan dapat segera diwujudkan," tutup Maurin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Percepat Infrastruktur, Pemerintah Tetapkan 30 Proyek Prioritas

Percepat Infrastruktur, Pemerintah Tetapkan 30 Proyek Prioritas

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 10:12 WIB

Pemerintah Kebut Bangun Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi III & IV

Pemerintah Kebut Bangun Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi III & IV

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 08:45 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII Mudahkan Rumah Subsidi

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII Mudahkan Rumah Subsidi

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 08:38 WIB

BPD Sulutgo Ikut Salurkan KPR Sejahtera FLPP

BPD Sulutgo Ikut Salurkan KPR Sejahtera FLPP

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:55 WIB

Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Kota Baru Maja

Kementerian PUPR Dorong Pembangunan Kota Baru Maja

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2016 | 08:36 WIB

170 Unit Rusun Pekerja Tamanan Bantul Siap Dihuni

170 Unit Rusun Pekerja Tamanan Bantul Siap Dihuni

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 13:15 WIB

Menteri Basuki Tegaskan Rumah MBR Bukan Cuma bagi Keluarga Miskin

Menteri Basuki Tegaskan Rumah MBR Bukan Cuma bagi Keluarga Miskin

Bisnis | Selasa, 23 Agustus 2016 | 08:13 WIB

Versi Menteri PUPR, Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah

Versi Menteri PUPR, Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 12:14 WIB

Kementerian PUPR akan Bangun Underpass Pertama di Kota Surabaya

Kementerian PUPR akan Bangun Underpass Pertama di Kota Surabaya

Bisnis | Senin, 22 Agustus 2016 | 12:01 WIB

Backlog Perumahan di Indonesia Tahun 2015 Capai 11,4 Juta Unit

Backlog Perumahan di Indonesia Tahun 2015 Capai 11,4 Juta Unit

Bisnis | Minggu, 21 Agustus 2016 | 09:55 WIB

Terkini

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:31 WIB

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:20 WIB

Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg

Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:15 WIB

Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000

Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:07 WIB