Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 06 September 2016 | 18:13 WIB
Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadat mengatakan bahwa sektor jasa keuangan juga sangat berkepentingan dengan pelaksanaan program Tax Amnesty ini. Hal ini mengingat selain program tersebut dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui dukungan pembiayaan proyek-proyek sektor riil, dalam waktu bersamaan program ini juga akan memperkuat likuiditas, pendalaman pasar keuangan, serta mendorong terciptanya suku bunga kredit yang lebih murah.

"OJK selalu lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sudah siap mengantisipasi pelaksanaan program Tax Amnesty ini. Saat ini OJK sudah memiliki satgas khusus yang menangani berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Tax Amnesty, khususnya yang terkait dengan sektor jasa keuangan,"  kata Muliaman dalam Seminar bertajuk “BAWA PULANG, BANGUN NEGERIMU” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016).  

Dari sisi dukungan regulasi, hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 2 (dua) POJK1 dan 1 SE OJK2 terkait pelaksanaan penawaran tender, dalam upaya untuk terus mendukung lebih lanjut pelaksanaan program Tax Amnesty tersebut.

Bagi Emiten Indonesia, Muliaman melihat kebijakan Tax Amnesty ini akan menjadi peluang besar untuk dimanfaatkan. Dengan potensi dana masuk yang diperkirakan cukup besar, hasil dana repatriasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan emiten ataupun calon emiten baru untuk mendanai berbagai proyek di sektor riil yang ditawarkan.

Sementara itu, berbagai instrumen investasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menampung dana hasil repatriasi tersebut. Sesuai dengan Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/20163, Jenis Instrumen Investasi yang dapat digunakan dalam rangka amnesti pajak adalah :
a. Efek Bersifat Utang, termasuk MTN;
b. Sukuk;
c. Saham;
d. Unit penyertaan Reksadana;
e. Efek Beragun Aset;
f. Unit Penyertaan dana investasi real estat;
g. Deposito;
h. Tabungan;
i. Giro;
j. Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau
k. Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

"Kami sangat mendorong emiten atau calon emiten yang sudah memiliki rencana untuk menerbitkan instrumen investasi baik saham atau surat utang, untuk segera bergerak lebih cepat melakukan penerbitan instrumen investasi tersebut," tambah Muliaman.

Untuk mendukung berbagai hal tersebut, OJK melalui berbagai kewenangan yang dimiliki akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi dalam rangka Amnesti Pajak tersebut. Jika sebelumnya proses tersebut rata-rata selesai dalam 21 sampai 35 hari, maka akan kita coba percepat hingga 7-14 hari saja setelah dokumen siap diterima. Rencana ini akan berlaku tidak hanya bagi penerbitan instrumen investasi baru, namun juga terhadap proses yang masih pipeline hingga saat ini.

"Melalui percepatan proses penerbitan tersebut, diharapkan akan semakin banyak produk investasi di pasar modal, sehingga dapat menampung sebanyak-banyaknya dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia," tutup Muliaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua OJK: Tax Amnesty Diperlukan Karena APBN Tak Cukup

Ketua OJK: Tax Amnesty Diperlukan Karena APBN Tak Cukup

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 18:03 WIB

Target Tax Amnesty Gagal Dicapai, Dirjen Pajak Siap Ditembak Mati

Target Tax Amnesty Gagal Dicapai, Dirjen Pajak Siap Ditembak Mati

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 16:51 WIB

J Resources Asia Pasifik akan Terbitkan 2,64 Miliar Saham Baru

J Resources Asia Pasifik akan Terbitkan 2,64 Miliar Saham Baru

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 15:35 WIB

Pemerintah Akui Masih Ada Masyarakat Tak Paham Tax Amnesty

Pemerintah Akui Masih Ada Masyarakat Tak Paham Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 14:40 WIB

Misbakhun: Ingin Jadi Bangsa Merdeka, Bayarlah Pajak!

Misbakhun: Ingin Jadi Bangsa Merdeka, Bayarlah Pajak!

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:55 WIB

Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Adalah Awal Reformasi Perpajakan RI

Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Adalah Awal Reformasi Perpajakan RI

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 11:51 WIB

Soal Ikut Tax Amnesty, Erick Thohir Klaim Dirinya Transparan

Soal Ikut Tax Amnesty, Erick Thohir Klaim Dirinya Transparan

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 13:18 WIB

Tax Amnesty Fokus ke Pengusaha yang Parkir Duit di Luar Negeri

Tax Amnesty Fokus ke Pengusaha yang Parkir Duit di Luar Negeri

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 12:57 WIB

Ditjen Pajak Siap Akomodasi Usulan Pihak UMKM

Ditjen Pajak Siap Akomodasi Usulan Pihak UMKM

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 12:53 WIB

Ditanya Apa Mau Ikut Tax Amnesty, Ini Jawaban Keluarga Bakrie

Ditanya Apa Mau Ikut Tax Amnesty, Ini Jawaban Keluarga Bakrie

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 12:37 WIB

Terkini

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:42 WIB

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:17 WIB

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Purbaya Diam-diam Tambah Dana SAL Rp 100 T ke Perbankan, Sisa Kas Pemerintah Rp 400 T

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Beli Bahan Pokok Berlebihan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:55 WIB