Array

Pemerintah Harus Selektif Memberikan Badan Hukum Pada Koperasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 08 September 2016 | 12:29 WIB
Pemerintah Harus Selektif Memberikan Badan Hukum Pada Koperasi
Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, dengan jumlah koperasi sebanyak 212.135 koperasi per desember 2015 (sumber; https://www.depkop.go.id/ berita-informasi/data- informasi/data-koperasi/). Namun dari 212.135 koperasi di Indonesia yang aktif hanya 150.223 koperasi, dan dari jumlah koperasi yang aktif ini hanya 58.107 koperasi yang secara rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Dari data ini menunjukkan bahwa banyaknya koperasi di Indonesia tidak seiring dengan meningkatnya kualitas koperasi tersebut. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menjadi Stakeholder utama dalam urusan pengembangan Koperasi di Indonesia," kata Romi Pernando, Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2016).

Untuk menanggulangi permasalahan ini dan untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian Nasional Kementerian, Koperasi dan UKM membuat program Reformasi Koperasi. Menurut menteri Koperasi dan UKM Bapak AAGN Puspayoga dalam seminar Pemasaran Bagi UKM di SME Tower pada 1 desember 2015, ada tiga jurus yang dilakukan untuk mereformasi total koperasi di Indonesia yaitu Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan. Rehabilitasi dilakukan dengan mengeluarkan 62.000 koperasi dari database Kementerian Koperasi karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi alias koperasi papan nama. Langkah kedua adalah reorientasi yaitu pengembangan koperasi tidak berpokus pada kuantitas/jumlah badan hukum koperasi yang diperbanyak namun lebih pada kualitas koperasi dengan indicator meningkatnya kebermanfaatan koperasi bagi anggotanya yang akan diikuti meningkatnya jumlah anggotanya. Langkah ketiga adalah pengembangan koperasi yaitu peningkatan profesionalitas pengelolaan koperasi sehingga koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata lagi.

"Namun program reformasi koperasi ini dinilai belum efektif sampai hari ini, karena dalam kenyataannya walau sudah ada 62.000 koperasi yang dikeluarkan dari database kementerian karena tidak aktif, tetapi dilapangan masih banyak oknum yang memanfaatkan kemudahan pembentukkan koperasi untuk mengeruk keuntungan bagi  pribadi dan kelompoknya. Masih banyak terjadi investasi bodong yang mengatasnamakan Koperasi," ujar Romi.

Apalagi kementerian Koperasi dan UKM telah mengratiskan biaya pembuatan akta Badan Hukum Koperasi bagi usaha mikro bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bukan tidak mungkin ini menjadi bumerang bagi kementerian Koperasi dan UKM RI di tengah gencarnya program reformasi Koperasi karena ini bisa menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan badan Hukum Koperasi.

"Pemerintah harusnya lebih selektif memberikan badan hukum pada koperasi yang baru berdiri, Pemberian badan hukum pada koperasi yang baru berdiri harus didahului sebelumnya dengan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir oknum oknum tertentu yang memanfaatkan badan hukum koperasi, tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi secara utuh," jelas Romi.

Selama ini disinyalir banyaknya koperasi bodong yang melakukan penipuan di tengah tengah masyarakat karena mereka tidak melakukan pendidikan bagi calon anggota dan pendidikan calon pengurus ketika koperasi itu didirikan. Oleh karena itu Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), menghimbau Kementerian Koperasi dan UKM RI lebih selektif lagi memberikan badan hukum koperasi bagi koperasi yang ingin berdiri. Hal ini bisa sebagai bentuk tindakan pencegahan preventif agar koperasi tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu. "Pendidikan bagi calon anggota dan calon pengurus ketika akan mendirikan koperasi adalah salah satu bentuk reformasi koperasi dalam mewujudkan ekonomi berdikari," tutup Romi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI