Array

BEI akan Perpanjang Insentif Crossing Bagi Peserta Tax Amnesty

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 26 September 2016 | 22:05 WIB
BEI akan Perpanjang Insentif Crossing Bagi Peserta Tax Amnesty
Suasana perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Bursa Efek Indonesia merencanakan untuk memperpanjang pemberian insentif biaya transaksi tutup sendiri atau "crossing" bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak.

"Kami akan mengikuti pemerintah terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 menjadi PMK Nomor 141 mengenai kemudahan dalam amnesti pajak, kami akan ikut mempermudah," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Transaksi Tutup Sendiri atau Crossing adalah transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh satu broker atau anggota bursa yang sama. Transaksi tersebut untuk saham yang sama, jumlah lembar yang sama dan harga yang sama pula.

Ia mengemukakan bahwa rencana insentif berupa diskon biaya transaksi "crossing" masih dalam pembahasan internal. Melalui PMK Nomor 141, pemerintah memperpanjangan administrasi amnesti pajak periode satu yang berakhir pada 30 September 2016 menjadi 31 Desember 2016.

Dalam PMK nomor 141 disebutkan, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif uang tebusan periode satu bagi yang belum dapat memuat informasi secara lengkap mengenai lampiran yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).

Terkait insentif transaksi "crossing", Tito Sulistio mengaku belum ada investor yang melaporkan untk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pihak Bursa.

Melalui Surat Edaran Nomor: SE-00002/BEI/08-2016, BEI memberikan keringanan atas biaya transaksi dalam rangka penerapan amnesti pajak. Disebutkan, biaya transaksi adalah sebesar 0,03 persen dari nilai per transaksi.

Dipaparkan, BEI memberikan diskon untuk nilai transaksi kurang dari Rp500 miliar dengan persentase keringanan biaya transaksi sebesar 20 persen. nilai transaksi sebesar Rp500 miliar-Rp1 triliun (30 persen), nilai transaksi Rp1-Rp3 triliun (35 persen), nilai senilai Rp3-Rp5 triliun (45 persen), dan nilai transaksi di atas Rp5 triliun mendapatkan keringanan biaya transaksi sesuai dengan kebijakan BEI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI