Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk. Dody menjelaskan, Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.
“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” jelas Dody.
Kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.
“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati juga menyambut gembira adanya kebijakan deregulasi impor di Qatar. Selama ini, Qatar cukup tergantung pada impor, terutama produk makanan. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar yang semakin meningkat. Dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar 32,6 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau mengalami tren kenaikan sebesar 45,9 persen.
Oleh karena itu, Pradnyawati menegaskan bahwa penting bagi Kemendag untuk terus menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Qatar kepada produsen dan eksportir Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar, dan Atase Perdagangan Qatar, agar meningkatkan kerja sama perdagangan kedua negara.
“Ini merupakan angin segar bagi industri di Indonesia di saat pasar ekspor kita terhadang penerapan regulasi maupun standar beberapa negara mitra dagang lain. Perkembangan ini juga menjadi peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia,” ujar Pradnyawati.
Berikut ini jenis-jenis produk yang terkena ketentuan baru dari Pemerintah Qatar:
1. Ayam dan produk unggas
2. Susu dan produk susu
3. Semua jenis teh
4. Susu kering
5. Pasta tomat
6. Air minum dalam kemasan
7. Gula
8. Mentega
9. Ragi
10. Semua jenis kacang-kacangan
11. Deterjen
12. Produk daging
13. Tepung produk
14. Kopi dan produk produknya
15. Susu bubuk
16. Minuman bersoda
17. Garam meja
18. Sereal dan cornflake
19. Madu
20. Cokelat
21. Permen dan es krim
22. Popok dan pembalut
23. Produk kebersihan rumah tangga
24. Ikan dan semua makanan laut
25. Beras
26. Makanan kaleng dan makanan beku
27. Makanan dan susu bayi & anak-anak
28. Jus
29. Produk roti
30. Minyak goreng
31. Telur
32. Biskuit
33. Keripik kentang
34. Kertas tisu
35. Foil dan alat penyimpanan bahan makanan dari berbagai jenis
Kinerja Ekspor Indonesia ke Qatar
Saat ini Qatar belum menjadi negara tujuan ekspor utama Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari neraca perdagangan Indonesia terhadap Qatar yang selalu mengalami defisit. Tren ekspor Indonesia ke Qatar selama lima tahun terakhir masih positif meski mengkhawatirkan. Sedangkan nilai ekspor Indonesia ke Qatar menurun signifikan pada Januari-Juli 2016 sebesar -50,25 persen (YoY) menjadi 34 juta Dolar AS dari nilai ekspor pada Januari-Juli 2015 yang sebesar 68,4 juta Dolar AS.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini nilai ekspor Indonesia ke Qatar akan mampu meningkat,” tambah Pradnyawati.