Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

OJK Keluarkan Regulasi Baru Soal Pegadaian

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2016 | 15:14 WIB
OJK Keluarkan Regulasi Baru Soal Pegadaian
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

"Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian," kata Yusman, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK dalam keterangan resmi, Selasa (4/10/2016). 

Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

"Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan," ujar Yusman.

Perbedaan tersebut antara lain :

  • Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran. Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana. Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
  • Bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.

"Dengan adanya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian mengingat sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pergadaian secara umum," tutup Yusman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT Bumi Asih Jaya Desak OJK Kembalikan Izin Usahanya

PT Bumi Asih Jaya Desak OJK Kembalikan Izin Usahanya

Bisnis | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 17:52 WIB

OJK Jalin Kerjasama dengan Otoritas Keuangan Kazakstan

OJK Jalin Kerjasama dengan Otoritas Keuangan Kazakstan

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 05:00 WIB

Market Share Perbankan Syariah Naik Dibanding Tahun Lalu

Market Share Perbankan Syariah Naik Dibanding Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 04:00 WIB

Anak Usaha Pertamina di Bidang Asuransi Raih Rating A

Anak Usaha Pertamina di Bidang Asuransi Raih Rating A

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 03:55 WIB

Adira Insurance Kembangkan "Contact Centre"

Adira Insurance Kembangkan "Contact Centre"

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 11:33 WIB

Pembiayaan Pasar Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Pembiayaan Pasar Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 13:46 WIB

OJK Klaim Likuiditas dan Permodalan Industri Jasa Keuangan Bagus

OJK Klaim Likuiditas dan Permodalan Industri Jasa Keuangan Bagus

Bisnis | Kamis, 15 September 2016 | 07:10 WIB

Inklusi Keuangan Harus Dimulai Dari Sertifikasi Tanah

Inklusi Keuangan Harus Dimulai Dari Sertifikasi Tanah

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 08:55 WIB

Cermati Peroleh Pendanaan 1,9 Juta Dolar AS

Cermati Peroleh Pendanaan 1,9 Juta Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 09 September 2016 | 13:38 WIB

Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 18:13 WIB

Terkini

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Kapan Cair? Kabar Gembira, Jadwal Pencairan PPPK Sudah Diumumkan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Purbaya Blak-blakan Restrukturisasi Utang Whoosh Lelet, Padahal Sudah Diputuskan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:34 WIB

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Laba Melesat 317%, Emiten Ini Ungkap Strategi Monetisasi Kawasan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:01 WIB

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

RI-Rusia Perluas Kerja Sama Energi: Dari Minyak Mentah, Kilang Tuban, hingga Pembangkit Nuklir

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Kapitalisme Negara ala Prabowo, Mengulangi Kegagalan Venezuela?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:46 WIB

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Dituntut Masyarakat, Danantara Jelaskan soal Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:22 WIB