Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2016 | 15:01 WIB
Inilah Sejarah Panjang Megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhir Oktober 2015, Pemprov DKI menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta. 

Namun muncul kasus suap Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dengan Dirut Agung Podomoro Land yang terkait proyek reklamasi. Kasus ini merembet terhadap meningatkanya sorotan proyek reklamasi Teluk Jakarta. 

Pemerintah pusat, melalui Menko Maritim Rizal Ramli akhirnya memutuskan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).  Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta. 

"Sangat disayangkan, kalau belum apa-apa Menko Luhut yang menggantikan Rizal, justru hendak melanjutkan proyek reklamasi," jelas Martin.

Menurutnya, dari sejarah panjang tersebut, proyek Reklamasi Teluk Jakarta sarat dengan persoalan baik dari aspek hukum maupun substansi persoalan dari segi kelestarian lingkungan. "Makanya kalau Luhut tetap ngotot melanjutkan, negara kalah dari dua developer Agung Podomoro dan Agung Sedayu," tutup Martin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI