Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2016 | 15:10 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera
BPR Inti Dana Sukses Makmur di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi.

Pencabutan izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir kurang dari 3 persen sejak tanggal 26 Agustus 2016.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. "Penetapan status DPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2016). 

Upaya penyehatan oleh pengurus/pemegang saham untuk memperbaiki kondisi BPR agar keluar dari status BPR DPK yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir paling kurang sebesar 3 persen tidak terealisasi.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Sarwono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Cara UangTeman Mengatasi Kredit Macet

Inilah Cara UangTeman Mengatasi Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 08:46 WIB

Tahun 2017, UangTeman.com Cairkan Pinjaman Dalam 15 Menit

Tahun 2017, UangTeman.com Cairkan Pinjaman Dalam 15 Menit

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 08:03 WIB

UangTeman.com Sasar Nasabah Luar Pulau Jawa

UangTeman.com Sasar Nasabah Luar Pulau Jawa

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 07:56 WIB

Dongkrak Penjualan Reksa Dana, OJK Luncurkan SPRINT

Dongkrak Penjualan Reksa Dana, OJK Luncurkan SPRINT

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 12:27 WIB

Zurich Insurance Luncurkan Aplikasi Mobile Z-Alert

Zurich Insurance Luncurkan Aplikasi Mobile Z-Alert

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 06:19 WIB

Komite Basel Nilai Regulasi Perbankan Indonesia Telah Optimal

Komite Basel Nilai Regulasi Perbankan Indonesia Telah Optimal

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:46 WIB

Ini Kelebihan Sistem Pengendalian Gratifikasi di OJK

Ini Kelebihan Sistem Pengendalian Gratifikasi di OJK

Bisnis | Minggu, 11 Desember 2016 | 15:05 WIB

Ini Upaya OJK Perkuat Daya Saing Industri Asuransi Nasional

Ini Upaya OJK Perkuat Daya Saing Industri Asuransi Nasional

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 06:42 WIB

Ini Sebab Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah Versi OJK

Ini Sebab Penetrasi Asuransi di Indonesia Rendah Versi OJK

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 06:33 WIB

Hingga September, Ada 145 Perusahaan Asuransi di Indonesia

Hingga September, Ada 145 Perusahaan Asuransi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2016 | 06:25 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB