Ditjen Pajak Pantau Harta Wajib Pajak dari Saham Hingga Tanah

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 22 Desember 2016 | 09:30 WIB
Ditjen Pajak Pantau Harta Wajib Pajak dari Saham Hingga Tanah
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dalam waktu kurang dari 10 hari, program Amnesti Pajak periode kedua akan berakhir. Untuk mengingatkan Wajib Pajak yang belum ikut agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini secara bertahap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada Wajib Pajak yang teridentifikasi memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Sejauh ini lebih dari 204 ribu Wajib Pajak telah menerima imbauan tersebut (contoh e-mail dapat dilihat pada bagian informasi tambahan pada lampiran siaran pers ini). Berdasarkan data SPT, sejumlah 204.125 Wajib Pajak tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para Wajib Pajak yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di SPT. Dengan demikian terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program Amnesti Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan bahwa Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta Wajib Pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha. "Untuk itu Dirjen Pajak mengingatkan seluruh Wajib Pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan keadaan yang sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif uang tebusan naik pada 1 Januari 2017," kata Ken dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).

Ken menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga tiga kali selama program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Ken juga mengingatkan bahwa selain memiliki database harta Wajib Pajak, Ditjen Pajak juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi Wajib Pajak yang menolak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda hingga 200 persen.

"Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tariff yang sangat rendah," ujar Ken.

Hingga hari ini lebih dari 512 ribu Wajib Pajak telah menikmati rasa lega melalui Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan sejumlah total Rp97,3 triliun. Segera manfaatkan program Amnesti Pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya.

Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak via Email

Dirjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak via Email

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:01 WIB

Google Tak Mau Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Ya Dimasukkan Penjara

Google Tak Mau Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Ya Dimasukkan Penjara

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 14:22 WIB

Penerimaan Tax Amnesty Hari Ini Rp101 Triliun

Penerimaan Tax Amnesty Hari Ini Rp101 Triliun

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 12:32 WIB

Sri Mulyani: 2017, Tim Reformasi Mulai Bekerja

Sri Mulyani: 2017, Tim Reformasi Mulai Bekerja

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 12:51 WIB

Siapa Saja Tokoh Yang Masuk Tim Reformasi Perpajakan?

Siapa Saja Tokoh Yang Masuk Tim Reformasi Perpajakan?

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:36 WIB

Sri Mulyani dan Darmin Hadiri Rapat Perdana Tim Reformasi Pajak

Sri Mulyani dan Darmin Hadiri Rapat Perdana Tim Reformasi Pajak

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:07 WIB

Politisi Golkar Akui Tax Amnesty Periode II Mengendur

Politisi Golkar Akui Tax Amnesty Periode II Mengendur

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 08:11 WIB

Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan

Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan

Bisnis | Sabtu, 17 Desember 2016 | 19:46 WIB

Misbakhun: Kemenangan UU Tax Amnesty adalah Kemenangan Jokowi

Misbakhun: Kemenangan UU Tax Amnesty adalah Kemenangan Jokowi

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:36 WIB

DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:27 WIB

Terkini

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 22:39 WIB

Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura

Kendal Tornado FC Incar Kemenangan Keempat Beruntun atas Persipura

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 22:37 WIB

Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay

Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay

Sumbar | Kamis, 17 September 2026 | 22:30 WIB

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon Sebut Bentuk Akulturasi Budaya Baru

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 22:26 WIB

Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak

Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:25 WIB

Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost

Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 22:24 WIB

Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay

Promo BRI Kartu Kredit: Diskon 25% di Boost dengan Tap to Pay

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 22:18 WIB

Bukan Sekadar Hobi, Tanaman Hias Kini Jadi Bagian dari Gaya Hidup Berbasis Alam

Bukan Sekadar Hobi, Tanaman Hias Kini Jadi Bagian dari Gaya Hidup Berbasis Alam

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 22:11 WIB

Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Ini Musibah buat Golkar

Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Ini Musibah buat Golkar

Video | Kamis, 17 September 2026 | 22:05 WIB

Hidup Lebih Lama Tak Cukup, Ini Cara Menjalani Hari agar Tetap Sehat dan Bermakna

Hidup Lebih Lama Tak Cukup, Ini Cara Menjalani Hari agar Tetap Sehat dan Bermakna

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 21:49 WIB

×