"Dengan terus mengembangkan baik kuantitas maupun kualitasnya, angkutan pemukiman ini harus direalisasikan segera," ujar Elly.
Jabodetabek itu satu Badan, komponennya terkait satu sama lain seperti tata ruangnya, termasuk tentu saja transportasinya. Masing - masing sudah melakukan pembangunannya sendiri - sendiri, fasilitas Transportasi, armada, terminal, halte dan lain - lain. "Hanya saja masalah integrasi selama ini belum dilakukan. Untuk tujuan itulah BPTJ didirikan. Makannya sekarang kita berkumpul agar pembangunan selanjutnya sudah bisa terintegrasi," kata Elly.
Regulasi Transportasi Jabodetabek
Dalam Rakor dengan para stakeholders itu, Elly juga mengungkapkan ada beberapa peraturan yang sudah disahkan terkait transportasi Jabodetabek.
Peraturan yang baru saja di keluarkan oleh Menteri Perhubungan dan Kepala BPTJ terkait transportasi Jabodetabek antara lain: Peraturan Menteri Perhubungan No. 01 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek (RUJT) Peraturan Menteri yg mengacu aturan angkutan semua trayek.
Peraturan Kepala BPTJ No. SK.21/AJ.803/BPTJ-2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Peraturan Kepala BPTJ No.SK.56/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Peraturan Kepala BPTJ No.SK.57/AJ.206/BPTJ - 2017 tentang Pengoperasian Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi Jabodetabek Dari Bandara International Halim Perdanakusuma.
Peraturan Kepala BPTJ No.SK. 55/AJ.206 /BPTJ - 2017 tentang Angkutan Permukiman.
Baca Juga: Terminal Baru Bandara Depati Amir Mulai Dioperasikan
Menurut Elly ada beberapa hal baru yang diatur di dalam peraturan tersebut, dan akan segera dilakukan sosialisasi segera. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu (11/12/2017) menggelar rapat koordinasi dengan para stakeholders-nya membahas masalah rencana program kegiatan yang akan dilakukan di tahun anggaran 2017.