Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

BI Ultimatum Money Changer Ilegal Segera Ajukan Izin

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 31 Januari 2017 | 08:52 WIB
BI Ultimatum Money Changer Ilegal Segera Ajukan Izin
Salah satu gerai money changer di Jakarta, Rabu (2/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

"Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2017).

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime). "Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba," ujar Tirta.

Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Politisi Nasdem: OJK Harus Mumpuni di Semua Bidang Keuangan

Bisnis | Senin, 30 Januari 2017 | 06:17 WIB

Pertumbuhan Premi Bancassurance Zurich Topas Life 133 Persen

Pertumbuhan Premi Bancassurance Zurich Topas Life 133 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 14:32 WIB

Commonwealth Luncurkan  COMM Family Protection

Commonwealth Luncurkan COMM Family Protection

Bisnis | Kamis, 26 Januari 2017 | 13:31 WIB

Enam Jurus BI Amankan Inflasi 2017

Enam Jurus BI Amankan Inflasi 2017

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 16:25 WIB

Kendalikan Inflasi, Koordinasi Pusat dan Daerah Ditingkatkan

Kendalikan Inflasi, Koordinasi Pusat dan Daerah Ditingkatkan

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 14:04 WIB

Empat Informasi Salah Tentang Rupiah Baru

Empat Informasi Salah Tentang Rupiah Baru

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 05:34 WIB

Jaya Proteksi Takaful Ganti Nama Jadi Chubb Syariah Indonesia

Jaya Proteksi Takaful Ganti Nama Jadi Chubb Syariah Indonesia

Bisnis | Senin, 23 Januari 2017 | 13:50 WIB

OJK: Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong Berkeliaran di Indonesia

OJK: Ada 80 Perusahaan Investasi Bodong Berkeliaran di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 18:27 WIB

Sepanjang 2016, OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Sepanjang 2016, OJK Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 17:33 WIB

Ini 3 Jurus BI Untuk Mengendalikan Inflasi di 2017

Ini 3 Jurus BI Untuk Mengendalikan Inflasi di 2017

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 16:18 WIB

Terkini

Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan

Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 12:03 WIB

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 12:00 WIB

Harga Pangan Nasional 4 Mei 2026: Bawang Merah Tembus Rp52.700/Kg, Cabai dan Gula Ikut Meroket

Harga Pangan Nasional 4 Mei 2026: Bawang Merah Tembus Rp52.700/Kg, Cabai dan Gula Ikut Meroket

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:55 WIB

Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun

Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:48 WIB

LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana

LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:15 WIB

Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah

Bos BI Perry Warjiyo Beberkan Strategi Perkuat Stabilitas Rupiah

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:08 WIB

Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!

Apa Itu CNG? Ini Calon Pengganti LPG yang Diklaim Lebih Murah hingga 40 Persen!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 10:32 WIB

IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini

IHSG di Zona Hijau, Ini Faktor Utama Penopang Penguatan Bursa Hari Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 10:31 WIB

Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan

Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:52 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 09:38 WIB