Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Ini Pedoman Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan

Angelina Donna | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2017 | 19:24 WIB
Ini Pedoman Menghadapi Rujukan BPJS Kesehatan
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).

Suara.com - Anda adalah anggota BPJS kesehatan? Ingin menggunakan BPJS saat berobat di rumah sakit? Ada baiknya untuk mengetahui sistem dan prosedur rujukan terlebih dahulu. Sistem dan prosedur ini wajib adanya untuk diikuti dan dipatuhi oleh semua anggota yang tergabung dalam BPJS kesehatan. Sistem yang diterapkan juga berbeda dengan sistem asuransi kesehatan pada umumnya.

Dalam dunia BPJS kesehatan dikenal istilah sistem rujukan. Tujuannya adalah agar pelayanan kesehatan dilakukan secara bertahap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke tingkat berikutnya.

Banyak orang yang mengalami kesulitan saat menggunakan layanan BPJS untuk berobat. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang tata cara penggunaan layanan BPJS.

Hal ini tentu saja dapat diantisipasi seandainya masyarakat memahami dengan baik bagaimana sistem rujukan bekerja.

Kurangnya pemahaman membuat banyak orang yang mengeluh bahkan komplain tentang layanan BPJS kesehatan. Untuk mengikuti sistem rujukan, berikut ini akan dibahas apa saja tips yang harus dipahami untuk memanfaatkan jaminan BPJS kesehatan dengan baik.

Fasiltas Kesehatan I (FasKes I) Sangatlah Penting
Jika ingin berobat dengan menggunakan BPJS, maka Anda harus pergi ke fakses I atau faskes primer terlebih dahulu. Anda tidak bisa langsung pergi ke rumah sakit tujuan tanpa adanya surat rujukan dari faskes I. Kalau hal tersebut tidak lakukan, sudah pasti Anda tidak akan diterima untuk berobat di rumah sakit tersebut.

Selain itu, Anda juga harus pergi ke faskes I yang tercantum di dalam kartu BPJS Anda. Jadi tidak boleh sembarangan, kecuali berada dalam kondisi gawat darurat.

Jadi hal yang perlu diingat adalah pergi ke Faskes I terlebih dahulu, sesuai dengan Faskes I yang tercantum pada kartu BPJS Anda.

Memilih FasKes I
Ini adalah hal yang tidak kalah penting. Pilihlah Faskes yang mudah untuk dijangkau, dan usahakan tidak jauh dari tempat tinggal karena hal tersebut nantinya akan merepotkan ketika ingin berobat. Saat ingin mendaftar, pastikan Anda melakukan survei terhadap faskes I terlebih dahulu.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi saat memilih Faskes I, antara lain:
-    Lokasinya dekat dengan rumah
-    Buka selama 24 jam. Jadi ketika penyakit tiba-tiba menyerang di tengah malam, Anda masih melakukan rujukan setiap saat yang pastinya akan sangat membantu Anda.
-    Jika memilih untuk berobat di puskesmas, pastikan untuk mengetahui jadwal buka dan tutup puskesmas tersebut.
-    Sebaiknya pilihlah Faskes I dengan layanan yang lengkap, misalnya tersedianya dokter spesialis, dan lain sebagainya.

BPJS Tetap Bisa Digunakan di Luar Kota
Perlu diketahui bahwa BPJS berlaku secara nasional. Jadi ketika Anda berada di daerah lain dan tiba-tiba mengalami sakit, maka Anda masih bisa untuk menggunakan layanan BPJS. Namun sebelumnya, Anda perlu terlebih dahulu mengunjungi kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Bisakah Jika Tidak Rujukan?
Jika berada dalam kondisi gawat darurat, maka Anda tidak harus memiliki rujukan boleh untuk datang langsung ke rumah sakit tujuan. Perlu diingat, rujukan hanya boleh tidak dibuat jika memang berada dalam kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat menurut anggota BPJS belum tentu sesuai dengan kondisi gawat darurat menurut ketentuan BPJS kesehatan. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui dan memahami kondisi darurat seperti apa yang dimaksudkan.

Bisakah Melakukan Klaim ke BPJS?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sering sekali timbul bagi pengguna layanan BPJS kesehatan. Saat pengguna BPJS kesehatan berada dalam kondisi “sakit” maka ia hanya akan bisa berobat dan akan ditangani dengan Fasilitas Kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS tersebut. Dengan demikian, pasien tersebut tidak perlu lagi untuk mengeluarkan uang saat menjalani proses pemulihan kesehatan.

Bisakah Mengganti Faskes I?
Ini juga menjadi pertanyaan yang sering muncul. Tentu saja, Anda diperbolehkan untuk mengganti Fasilitas Kesehatan I (Faskes I) tetapi dengan ketentuan Anda harus menjadi anggota terlebih dahulu selama minimum 3 bulan.

Jika selama ini masih merasa bingung mengenai sistem rujukan dalam BPJS, diharapkan setelah membaca artikel ini Anda menjadi mengerti bagaimana prosedur yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Pilihan Investasi untuk Gaji 3 Jutaan

Ini Dia Pilihan Investasi untuk Gaji 3 Jutaan

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2017 | 19:06 WIB

Lewat Cara Ini Beban Pajak Bisa Berkurang

Lewat Cara Ini Beban Pajak Bisa Berkurang

Bisnis | Selasa, 14 Februari 2017 | 19:07 WIB

Simak Tips Hemat Uang Bulanan

Simak Tips Hemat Uang Bulanan

Bisnis | Jum'at, 10 Februari 2017 | 18:36 WIB

Jangan Menikah Dulu Sebelum Memperhatikan Ini

Jangan Menikah Dulu Sebelum Memperhatikan Ini

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 19:27 WIB

Gunakan Pewangi Ruang ini Agar Lebih Bahagia

Gunakan Pewangi Ruang ini Agar Lebih Bahagia

Bisnis | Kamis, 09 Februari 2017 | 19:07 WIB

Ini 5 Cara Mengatur Keuangan dengan Baik

Ini 5 Cara Mengatur Keuangan dengan Baik

Bisnis | Rabu, 08 Februari 2017 | 07:09 WIB

Etika Berutang dalam Kacamata Syariah

Etika Berutang dalam Kacamata Syariah

Bisnis | Selasa, 07 Februari 2017 | 18:30 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB