MenESDM: Jika Freeport ke Arbitrase Dampaknya Kurang Baik

Minggu, 19 Februari 2017 | 00:34 WIB
MenESDM: Jika Freeport ke Arbitrase Dampaknya Kurang Baik
Ignatius Jonan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri ESDM Ignasius Jonan tak masalah dengan wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase. Kata dia, itu merupakan hak.

"Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. Pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia baik asing maupun dalam negeri. Dalam hal pertambangan mineral logam, pemerintah tetap berpegangan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujarnya.

Saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi IUPK dan mendapatkan rekomendasi ekspor. Namun Freeport menolak perubahan KK menjadi IUPK.

Padahal, sesuai hasil pembahasan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Freeport, pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan.

"Namun Freeport menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," katanya.

Menurut Jonan, Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor dan disetujui pemerintah. Freeport juga menolak rekomendasi ekspor tersebut.

"Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong Freeport agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasikan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan BKPM," katanya.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia: Chappy Hakim Resmi Mengundurkan Diri

Jonan juga berharap Freeport tidak alergi dengan divestasi hingga 51 persen sesuai tercantum dalam KK pertama antara Freeport dan Pemerintah Indonesia dan juga ditegaskan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017.

Memang, kata Jonan, ada perubahan ketentuan divestasi menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah.

"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI