Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:37 WIB
Kemenhub Sosialisasi Aturan Angkutan Online ke Seluruh Polda
Sosialisasi regulasi transportasi umum online oleh Kemenhub kepada seluruh Polda di Indonesia. [Dok Kementerian Perhubungan]

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto bersama Kepala Korlantas Polri Royke Lumowa melakukan video conference dengan para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polisi Daerah (Polda) seluruh Indonesia di Gedung Korlantas, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam kesempatan tersebut, Pudji mensosialisasikan revisi PM 32/2016 kepada Polda-polda seluruh Indonesia. Hal ini juga merupakan pembekalan bagi anggota Polri terkait dengan penegakan hukum di lapangan yang akan dilakukan oleh Polri apabila nantinya aturan ini mulai berlaku.

"Sesuai arahan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat terkait angkutan umum berbasis online ini, karena nanti yang akan melakukan penegakan hukum di jalan raya adalah polisi," jelas Pudji.

"Sesuai UU 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pengaturan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan Kepolisian, apakah nanti huruf di belakang angka TNKB dibuat khusus atau gimana, itu kami serahkan pengaturannya kepada kepolisian," lanjut Pudji.

"Nantinya akan dibuat TNKB dengan kode khusus bagi kendaraan yang digunakan sebagai taksi online, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan dan kemudahan bagi anggota Polri untuk mendeteksinya," kata Pudji.

"Insya Allah PM 32/2016 mulai 1 April akan diberlakukan," kata Pudji. Revisi PM32 telah melalui beberapa tahap uji publik. Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3). Dalam uji publik tersebut kedua belah pihak telah menerima dengan baik dan memahami 11 poin materi revisi.

“Ada 11 poin penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016,” kata Pudji.

11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Satu Langkah Menuju Pemberlakuan Aturan Taksi Online

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2017 | 16:33 WIB

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:18 WIB

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Taksi Online Akan Wajib Ditempeli Stiker Biru

Otomotif | Rabu, 15 Maret 2017 | 05:11 WIB

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Inilah 11 Poin Revisi Kemenhub untuk Regulasi Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 18:24 WIB

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Perusahaan Aplikasi Diminta Daftarkan Angkutan Online

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:42 WIB

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Menhub Minta KPK Awasi Proyek LRT Jabodetabek dan Palembang

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:35 WIB

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Mulai Akhir Maret, Warga Rangkasbitung Bisa Nikmati Layanan KRL

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 17:29 WIB

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Kadin Apresiasi Program Truk Pelopor Keselamatan

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:56 WIB

Kemenhub Launching  "Launching Truk Pelopor Keselamatan"

Kemenhub Launching "Launching Truk Pelopor Keselamatan"

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:26 WIB

Menhub Cek Desain Keterpaduan Stasiun Dukuh Atas di Proyek MRT

Menhub Cek Desain Keterpaduan Stasiun Dukuh Atas di Proyek MRT

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 16:04 WIB

Terkini

IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok

IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:06 WIB

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:01 WIB

Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran

Harga Minyak Dunia Jatuh Usai Trump Buka Ruang Negosiasi dengan Iran

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

IHSG Bisa Rebound Hari Ini, Saham BUMI dan PTRO Masuk Rekomendasi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:53 WIB

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Rupiah Terpuruk, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:18 WIB

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Industri Herbal RI Mulai Hilirisasi, Tak Mau Lagi Jual Bahan Mentah

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:06 WIB

Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan

Jualan Digital, Begini Strategi UMKM Biar Makin Cuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:03 WIB

Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Wall Street Ditutup Bervariasi di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya

Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp90 per Saham, Berikut Jadwalnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:36 WIB