Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Pemerintah Hitung Kerugian Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2017 | 09:56 WIB
Pemerintah Hitung Kerugian Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
Terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang rusak oleh kapal pesiar, MV Caledonian Sky. [Dok Kemenko Maritim]

Setelah melakukan proses survei bersama di Kawasan Selat Dampier Kabupaten Raja Ampat sejak tanggal 19 Maret 2017, akhirnya tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal sepakat dengan luas terumbu karang yang rusak.

“Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 m2, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” jelas Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut, Havas mengatakan bahwa jumlah 18.882 m2 itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. “13.270 m2 mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 m2 rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal, namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen,” ujarnya menjelaskan laporan tim teknis yang kini masih berada di Raja Ampat.

Disinggung mengenai kemungkinan gagalnya rehabilitasi terumbu yang rusak sedang itu, Havas menyatakan bahwa apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total. “Apabila coral reef (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” tegasnya.

Hal ini, tambahnya, akan mempengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi.

Pasca menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Dan, tambah Havas, kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama bulan April di Jakarta.

Tindak lanjut pemerintah setelah disepakatinya jumlah luasan terumbu karang yang rusak tersebut adalah penghitungan nilai kerugian. “Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tutupnya.

Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Perkembangan Terakhir Penyidikan Hancurnya Karang Raja Ampat

Ini Perkembangan Terakhir Penyidikan Hancurnya Karang Raja Ampat

News | Rabu, 22 Maret 2017 | 01:58 WIB

Menko Luhut Larang Praktik Monopoli di Pelabuhan

Menko Luhut Larang Praktik Monopoli di Pelabuhan

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 09:15 WIB

Luhut Optimis PT PAL Indonesia Sanggup Produksi Kapal Selam

Luhut Optimis PT PAL Indonesia Sanggup Produksi Kapal Selam

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 09:07 WIB

Kunjungi Kawasan Industri Maspion, Luhut Minta TKDN Dinaikkan

Kunjungi Kawasan Industri Maspion, Luhut Minta TKDN Dinaikkan

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 08:48 WIB

Luhut Akui Pemerintah Harus Introspeksi Soal Kasus Raja Ampat

Luhut Akui Pemerintah Harus Introspeksi Soal Kasus Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 08:24 WIB

Pemerintah Dikritik Sepelekan Masalah Terumbu Karang Raja Ampat

Pemerintah Dikritik Sepelekan Masalah Terumbu Karang Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 06:47 WIB

Jatna Supriatna: Petaka Alam dari Semen Kendeng sampai Raja Ampat

Jatna Supriatna: Petaka Alam dari Semen Kendeng sampai Raja Ampat

wawancara | Senin, 20 Maret 2017 | 07:00 WIB

Pemerintah Gugat PTTEP Atas Pencemaran Laut Montara

Pemerintah Gugat PTTEP Atas Pencemaran Laut Montara

Bisnis | Sabtu, 18 Maret 2017 | 14:02 WIB

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Kemenhub dan Bahama akan Investigasi Kandasnya Kapal Caledonian

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:18 WIB

KKP: Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Perbuatan Pidana

KKP: Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Perbuatan Pidana

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:09 WIB

Terkini

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:12 WIB

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 13:44 WIB