Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Menteri Susi Janji Hapus Perbudakan Kerja di Industri Perikanan

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 28 Maret 2017 | 03:30 WIB
Menteri Susi Janji Hapus Perbudakan Kerja di Industri Perikanan
KKP menggelar Konferensi Internasional Perlindungan HAM dalam Industri Perikanan Indonesia, Senin (2732017) di Jakarta. [Dok KKP]

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (SATGAS 115), ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Indonesia dan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) dengan dukungan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belgia menggelar Konferensi Internasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Industri Perikanan Indonesia, Senin (27/3/2017) di Kantor KKP Jakarta.

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi permasalahan dan pelanggaran HAM pada industri perikanan. Konferensi ini merupakan forum diskusi mendalam terkait kebijakan pemerintah Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia di industri perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, KKP telah menerapkan kebijakan moratorium serta melakukan analisis dan evaluasi (Anev) pada kapal ikan yang pembuatannya dilakukan di luar negeri. "Dari kegiatan Anev menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja", ungkap Menteri Suai saat membuka acara dimaksud di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Kegiatan Anev, lanjut Susi, juga menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (14,8 persen) melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa. Selain itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Dalam kasus Benjina, tahun 2014, kementerian juga melaporkan bahwa lebih dari 682 (di Benjina) dan 373 (di Ambon) orang ditemukan menjadi korban perbudakan modern.

Dalam konferensi tingkat internasional tersebut, bersama Belgia dan beberapa organisasi internasional menyatakan Indonesia dapat dijadikan contoh pemberantasan illegal fishing. Dimana illegal fishing merupakan kejahatan transnasional terorganisir.

“Dengan bersama-sama, kita akan terus mengkampanyekan bahwa illegal fishing merupakan dasar dari kejahatan HAM di industri perikanan. Ini juga untuk memastikan hak mereka dilindungi dan diperhatikan”, jelasnya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menilai, digelarnya konferensi ini sebagai inisiatif industri perikanan, sekaligus komitmen pemerintah Indonesia untuk perlindungan HAM khususnya sektor kelautan dan perikanan. “Konferensi ini sangat penting untuk menemukan gagasan-gagasan dan inisiatif daripada nasib ABK, terutama yang telah menjadi korban human trafficking. Salah satu solusinya adalah memperbaiki regulasi dan harmonisasi antara kementerian dan lembaga”, ujar Hanif saat menyampaikan keynote speech dalam acara tersebut.

Saat ini, KKP telah menerbitkan peraturan Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2015, bertepatan dengan Hari HAM Internasional, Peraturan Menteri No. 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang baru saja dirilis pada Januari 2017. Tiga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk memastikan pengusaha perikanan menghormati dan melindungi HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar.

"Melalui ketiga peraturan menteri ini, diharapkan terwujud pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan", ujar Susi.

Uji Coba Lapangan pelaksanaan sertifikasi HAM perikanan sesuai amanat Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015 dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 telah dilaksanakan terhadap PT Perikanan Nusantara (Persero) yang menilai aspek-aspek sistem HAM yang terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM, dan pemulihan HAM, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Rekrutmen Awak Kapal, Ketenagakerjaan, Pengembangan Masyarakat Sekitar, Pengambilalihan Lahan, Keamanan dan Lingkungan. Diharapkan pengusaha-pengusaha perikanan lain juga memahami mengenai aspek HAM di bidang industri perikanan sehingga implementasi kedua Peraturan Menteri ini dapat berlaku efektif.

Dengan diselenggarakannya konferensi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kepada para pemangku kepentingan HAM dan pelaku sektor perikanan di tanah air seperti jajaran pemerintah, LSM, akademisi, dan pelaku usaha perikanan tentang pentingnya perlindungan hak-hak ABK kapal ikan dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri Susi Minta Nelayan Baubau Bentuk Koperasi

Menteri Susi Minta Nelayan Baubau Bentuk Koperasi

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 14:38 WIB

Menteri Susi Cuek Naik Mobil Bak Terbuka

Menteri Susi Cuek Naik Mobil Bak Terbuka

Tekno | Rabu, 22 Maret 2017 | 19:19 WIB

Susi Minta Nelayan Buton Tak Lagi Gunakan Bom Ikan

Susi Minta Nelayan Buton Tak Lagi Gunakan Bom Ikan

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 10:38 WIB

Susi Pudjiastuti: Ikan-ikan Senang Transit di Teluk Bone

Susi Pudjiastuti: Ikan-ikan Senang Transit di Teluk Bone

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 10:32 WIB

17 Kapal Asing Pencuri Ikan Kembali Ditangkap oleh KKP

17 Kapal Asing Pencuri Ikan Kembali Ditangkap oleh KKP

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 13:56 WIB

Susi Dapati Ekosistem Perikanan Kolaka Dirusak BUMN Tambang

Susi Dapati Ekosistem Perikanan Kolaka Dirusak BUMN Tambang

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 10:52 WIB

Susi Pudjiastuti Panen Udang di Kolaka

Susi Pudjiastuti Panen Udang di Kolaka

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 10:44 WIB

Perangi Kejahatan Perikanan, KKP Resmikan IFFAI

Perangi Kejahatan Perikanan, KKP Resmikan IFFAI

Bisnis | Sabtu, 18 Maret 2017 | 12:41 WIB

KKP: Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Perbuatan Pidana

KKP: Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat Perbuatan Pidana

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 16:09 WIB

39 Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diusir Keluar dari Indonesia

39 Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diusir Keluar dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 07:56 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB