Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

Pemerintah Dikritik Lemah Sikapi Lambannya Smelter Freeport

Adhitya Himawan | Suara.com

Minggu, 02 April 2017 | 14:35 WIB
Pemerintah Dikritik Lemah Sikapi Lambannya Smelter Freeport
Brimobda DIY Satgas Amole III 2015 BKO PT Freeport Indonesia berjaga di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. [Antara]

Pada tanggal 24 juli 2014, PT Freeport Indonesia telah menanda tangani MOU dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Saat itu, juga disepakati adanya jaminan kesungguhan dari Freeport sebesar 5 persen dari nilai pembangunan smelter 2,3 miliar Dolar Amerika Serikat (AS).

"Sehingga nilai jaminan 115 juta Dolar AS dan hanya disetorkan 15 juta Dolar AS. Sisanya tidak disetorkan dengan alasan cashflow perusahaan," , kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/4/2017).

Atas dasar MOU tersebut, Pemerintah tetap memberikan izin ekspor dengan mengenakan bea keluar dan tarif bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI ( Permenkeu ) nmr 153/ PMK.011 / 2014 perubahan ketiga dari Permenkeu nomor 75 / PMK .011/2012. Dimana dasar pengenaan tarif bea keluar dengan mempertimbangkan tingkat kemajuan pembangunan smelter dengan tarif bea keluar yang dikenakan.

Dengan demikian, jika mengacu Permenkeu nomor 75 secara tegas dan konsekwen bisa dikenakan tarif 20 persen saat itu dan sekarang bisa mencapai 60 persen, maka sejak batas akhir boleh melakukan eksport mineral atau bijih mentah adalah tanggal 9 Januari 2014 sesuai pasal 170 UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Tetapi faktanya Pemerintah, menurut Yusri, justru terkesan lemah dengan merubah terus Permenkeu tersebut dan hanya dikenakan tarif hanya 5 persen.

"Faktanya pembangunan smelter tidak pernah ada sampai dengan saat ini sehingga MOU tersebut harusnya dapat diproses secara hukum. Karena telah digunakan untuk merugikan negara dengan melawan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

Tentu pertanyaan kritis perlu ditujukan kepada Dirjen Minerba adalah mengapa anda malah meningkatkan rekomendasi izin ekspor volume konsentrat yang pada juli 2015 hanya sebesar 775.000 mton untuk jangka waktu 6 bulan, namun pada januari 2016 telah merekomendasikan menjadi 1, 1 juta mton per 6 bulan," jelas Yusri.

Lebih parah lagi, pada 17 febuary 2017 berdasarkan PP nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 malah memberikan untuk jangka waktu lebih panjang menjadi 1 tahun, padahal dulunya hanya 6 bulan.

"Kalau melihat perdebatan ahli hukum diberbagai forum soal keberadaan Kontrak Karya yang induknya adalah UU nmr 1 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan Umum terhadap UU Minerba tentu muncul multitafsir dari masing masing ahli dengan perspektifnya. Padahal selain soal dimensi hukum kontrak keperdaan, masih ada dimensi sosial ekonomi pekerja dan masyarakat di wilayah tambang , dimensi kedaulatan negara, dimensi geopolitik terkait adanya gerakan separatis dan dimensi lingkungan hidup secara peraturan perundang undangan yang harus dipertimbangkan," tutup Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan

Freeport Minta Waktu Negosiasi dengan Pemerintah Jadi 8 Bulan

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 22:22 WIB

Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK

Jonan Sebut Freeport Akhirnya Setuju KK Berubah Jadi IUPK

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 22:12 WIB

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Dilarang Ekspor Konsentrat, Freeport Ubah Jam Kerja Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 21:40 WIB

Freeport Ibarat Cuma Sewa Rumah, Luhut: Jangan Kamu Atur Kami!

Freeport Ibarat Cuma Sewa Rumah, Luhut: Jangan Kamu Atur Kami!

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2017 | 12:51 WIB

Holding BUMN Tambang Siap Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Holding BUMN Tambang Siap Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 14:10 WIB

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

HIPMI Kritik Freeport Tak Gandeng Pengusaha Lokal Papua

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 13:27 WIB

BKPM: 2 Perusahaan Jerman Mau Investasi Smelter 800 Juta Dolar AS

BKPM: 2 Perusahaan Jerman Mau Investasi Smelter 800 Juta Dolar AS

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2017 | 10:19 WIB

CERI: Pemerintah Jangan Bermimpi Kuasai 51 Persen Saham Freeport

CERI: Pemerintah Jangan Bermimpi Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Bisnis | Sabtu, 18 Maret 2017 | 17:46 WIB

Konsorsium BUMN Tambang Diminta Bangun Smelter Sendiri

Konsorsium BUMN Tambang Diminta Bangun Smelter Sendiri

Bisnis | Sabtu, 18 Maret 2017 | 16:37 WIB

Kisruh Freeport Belum 'Goyangkan' Penerimaan Pajak

Kisruh Freeport Belum 'Goyangkan' Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2017 | 06:50 WIB

Terkini

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:56 WIB

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:54 WIB

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB