Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

KLHK Didesak Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 10 April 2017 | 06:25 WIB
KLHK Didesak Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan
Gedung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri perwakilan masyarakat Barito Timur dan Berau menuntut tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penegakan hukum pidana bagi perusahaan tambang yang melakukan usaha tambang di hutan secara ilegal.

Komitmen KLHK, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan hutan dan lingkungan hidup di Indonesia, dalam menegakkan hukum patut dipertanyakan. Pasca koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang digalakkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih saja ditemukan perusahaan-perusahaan tambang yang membangkang pada aturan. Dua dari ribuan perusahaan yang membangkang tersebut adalah PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) dan PT Kaltim Jaya Bara (PT KJB), masing-masing merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

"KLHK harus segera merespon laporan masyarakat dan menindak tegas PT BNJM, karena sampai saat ini belum mengantongi IPPKH. Bukti-bukti yg dilampirkan juga menunjukkan dengan jelas bahwa sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), beroperasi di kawasan hutan dan sampai saat ini, tidak pernah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH," ujar Raynaldo Sembiring dari ICEL dalam keterangan resmi, Kamis (6/4/2017).

"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan merupakan izin yang wajib dimiliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, maupun eksploitasi bahan tambang supaya kegiatan pertambangan terkontrol," tambah Raynaldo.

Merah Johansyah dari JATAM menegaskan, "Selain menghancurkan kawasan hutan dan mengakibatkan kerugian negara karena diduga beroperasi tanpa IPPKH, penambangan ilegal di kawasan hutan jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia yang menargetkan akan mengurangi emisi GRK sampai 29 persen, salah satunya menjaga kawasan hutan dan lahan dengan pencegahan dan penegakan hukum, terutama di kawasan hutan bumi Borneo yang berfungsi sebagai paru-paru dunia."

Selain itu, Mardiana, perwakilan tokoh Perempuan Adat Dayak Maanyan, Kabupaten Barito Timur menyatakan, "Kegiatan tambang di hutan telah menghilangkan sumber kehidupan masyarakat dan memaksa masyarakat untuk membayar mahal terhadap kebutuhan sehari - harinya . Sebelumnya, masyarakat dapat menikmati madu, buah-buahan dan ikan-ikan dari hutan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari."

Menambang tanpa IPPKH di kawasan hutan merupakan bentuk tindak pidana yang serius dan banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang. Maka dari itu, sekali lagi, masyarakat menuntut ketegasan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan untuk menghukum perusahaan-perusahaan yang tidak taat pada aturan dan telah merusak kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Lokasi Penampakan Suku Kerdil di Aceh Dirahasiakan

Ini Alasan Lokasi Penampakan Suku Kerdil di Aceh Dirahasiakan

Tekno | Rabu, 29 Maret 2017 | 19:41 WIB

Heboh! Penampakan Makhluk Misterius di Hutan Aceh

Heboh! Penampakan Makhluk Misterius di Hutan Aceh

Tekno | Senin, 27 Maret 2017 | 19:25 WIB

Jokowi Larang Tanah Dikuasai Segelintir Orang dan Badan Usaha

Jokowi Larang Tanah Dikuasai Segelintir Orang dan Badan Usaha

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 07:29 WIB

Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK

Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 07:23 WIB

Jokowi Janji Tak Berikan Hutan Sosial ke Pengusaha Besar

Jokowi Janji Tak Berikan Hutan Sosial ke Pengusaha Besar

Bisnis | Kamis, 23 Maret 2017 | 07:09 WIB

Jokowi Perintahkan Hilirisasi Industri Pertambangan di Kaltara

Jokowi Perintahkan Hilirisasi Industri Pertambangan di Kaltara

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2017 | 07:37 WIB

Polisi Bengkalis Tangkap Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

Polisi Bengkalis Tangkap Cukong Perambah Hutan Cagar Biosfer

News | Minggu, 19 Maret 2017 | 22:29 WIB

Awal 2017, 291,36 Hektare Lahan Riau Terbakar

Awal 2017, 291,36 Hektare Lahan Riau Terbakar

News | Sabtu, 18 Maret 2017 | 22:45 WIB

Jokowi Perintahkan Tutup Pertambangan Ilegal di Indonesia

Jokowi Perintahkan Tutup Pertambangan Ilegal di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 07:15 WIB

Inilah Susunan Pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia

Inilah Susunan Pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 12:43 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:41 WIB

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:36 WIB

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:29 WIB

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:27 WIB

Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita

Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:12 WIB

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:33 WIB

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB