Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tips Menghindari Pinjaman Abal-Abal

Angelina Donna

Senin, 17 April 2017 | 19:25 WIB
Tips Menghindari Pinjaman Abal-Abal

Suara.com - Meminjam uang adalah solusi keuangan yang tepat bagi Anda yang membutuhkan dana secara cepat. Tawaran pinjaman dana secara tunai semakin menjamur dari hari ke hari. Hal ini disebabkan karena proses pencairannya yang mudah dan terbilang cukup cepat.

Saat ini, penawaran dana pinjaman tidak hanya disediakan oleh bank saja. Koperasi dan lembaga keuangan juga sudah menawarkannya baik secara offline maupun online.

Proses peminjaman uang saat ini tentu aja berbeda dengan beberapa tahun silam. Seiring dengan berjalannya waktu, pemberian pinjaman juga bisa dilakukan dengan jaminan dan tanpa jaminan (agunan). Pencairan dananya juga tergolong cukup cepat. Anda tidak perlu menunggu satu minggu atau bahkan satu bulan. Nyatanya, dana yang diajukan bisa cair hanya dalam kurun waktu satu hari!

Proses pinjaman yang seperti inilah yang sangat disukai oleh masyarakat. Mudah, cepat, tanpa agunan. Apalagi jika bunga yang dibebankan juga rendah. Hal inilah yang membuat banyak masyarakat yang berbalik haluan. Sebagian masyarakat tidak lagi mengajukan pinjaman kepada bank, melainkan kepada jasa keuangan yang belum jelas keberadaannya.

Jika dilihat, peristiwa seperti inilah yang banyak dijadikan sebagai peluang oleh jasa keuangan abal-abal. Jasa keuangan seperti ini biasanya menawarkan produk yang memang sangat menggiurkan.

Hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka dana yang diminta sudah dapat dicairkan dalam kurun waktu yang cepat. Mereka juga tidak segan-segan untuk memberikan pinjaman dalam jumlah yang cukup besar. Berapa jumlah yang Anda minta, segitu pula jumlah yang akan diberikan.

Kita termasuk Anda yang tergolong masyarakat “yang kurang jeli”, tentu saja akan dengan mudah kepincut dengan tawaran di atas. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai awal tindakan kriminal yaitu penipuan.

Agar tidak terjerat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, simak beberapa tips untuk menghindari pinjaman abal-abal di bawah ini.

Proses Cepat dan Mudah
Poin yang satu ini memang kerap kali membuat Anda cepat tergiur. Ya, proses cepat dan mudah, hanya membutuhkan KTP dan nomor telepon tanpa adanya berkas lainnya seperti NPWP dan bukti slip gaji setiap bulannya. Jika ditelaah lebih dalam, apa memang benar prosedur melakukan pinjaman seperti itu? tentu saja, tidak!

Sebelum melakukan pinjaman, sebenarnya ada beberapa tahap yang harus dilalui. Jika Anda mengalami kegagalan pada tahap pertama, maka Anda tidak boleh melanjutkan ke tahap kedua. Begitu seterusnya. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen penting lainnya dan melakukan pengisian formulir pinjaman. Setelah semuanya beres, barulah Anda diverifikasi dan dianggap boleh melakukan pinjaman.

Jika ada oknum yang menawarkan proses pinjaman tidak seperti prosedur yang seharusnya, sudah dapat dipastikan bahwa oknum tersebut adalah penipu alias abal-abal.

Hindari Tawaran dari Media Sosial
Perkembangan teknologi memang memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaan. Namun hal ini juga terkadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab. Salah satunya adalah untuk melakukan penipuan.

Banyak langkah menuju Roma. Prinsip inilah yang digunakan oleh penipu tersebut untuk mencari mangsa. Jika sewaktu-waktu menemukan iklan yang menawarkan dana pinjaman dengan jumlah yang besar namun dengan proses yang cukup cepat, Anda perlu waspada terhadap iklan tersebut.

Iklan tentang pencairan uang biasanya dimuat dalam berbagai jenis media sosial, seperti twitter, facebook, blog pribadi, atau website. Selain media sosial, biasanya oknum ini juga menggunakan media komunikasi seperti penyebaran pesan singkat (SMS), dan melalui media cetak seperti brosur-brosur yang ditempel di pinggir jalan.

Memastikan Legalitas
Oknum atau jasa keuangan yang sering ditemukan di iklan online atau jalanan belum terjamin legalitasnya. Jika seseorang menawarkan kepada Anda surat berupa edaran terkait jasa keuangan, Anda tidak boleh langsung tergiur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Berinvestasi Sambil Membayar Utang

Cara Berinvestasi Sambil Membayar Utang

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 19:22 WIB

Daftar Lokasi Apartemen dengan Potensi Tarif Sewa Tinggi

Daftar Lokasi Apartemen dengan Potensi Tarif Sewa Tinggi

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 19:39 WIB

Hidup Sukses Seperti Steve Jobs

Hidup Sukses Seperti Steve Jobs

Bisnis | Selasa, 11 April 2017 | 19:20 WIB

7 Hal yang Bisa Anda Pelajari dari Miliarder GoDaddy, Bob Parsons

7 Hal yang Bisa Anda Pelajari dari Miliarder GoDaddy, Bob Parsons

Bisnis | Selasa, 11 April 2017 | 08:31 WIB

Tips Memilih Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah

Tips Memilih Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah

Bisnis | Sabtu, 08 April 2017 | 19:31 WIB

5 Penyebab Orang Kaya Makin Kaya dan Si Miskin Makin Miskin

5 Penyebab Orang Kaya Makin Kaya dan Si Miskin Makin Miskin

Bisnis | Sabtu, 08 April 2017 | 07:56 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB