“Isi pokok rekomendasi menitik-beratkan pada beralihnya status hubungan kerja ke BUMN, perekrutan kembali pekerja yang di-PHK sepihak, berikut pembayaran hak-hak normatif serta adanya jaminan kebebasan berserikat,” pungkas Ismail
Tiga Tahun Kasus Outsourcing BUMN Mangkrak, DPR Dinilai Cuek
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 13 Juni 2017 | 06:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Cak Imin: Harus Ada Langkah-langkah yang Tak Tambal Sulam Hindari PHK
03 Mei 2025 | 18:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:41 WIB
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:34 WIB
Bisnis | 07:14 WIB
Bisnis | 07:00 WIB