Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan bahwa seharusnya pemerintah Indonesia sejak tahun 2016 sudah menugaskan konsorsium BUMN Tambang membangun smelter. Tujuannya untuk mengolah konsentrat dari PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Sumbawa dan lain-lainnya.
"Sehingga, kepentingan penerimaan negara dari proses peningkatan nilai tambah mineral mentah bagi negara menjadi aman sesuai pesan Undang-Undang," kata Yusri di Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Kebijakan ini dirasa penting mengingat Freeport sulit diharapkan untuk mematuhi kewajibannya membangun smelter.Berbagai kelonggaran soal pembagunan smelter pun sudah pernah diberikan kepada PT FI pada Juli 2014 dalam bentuk MOU dan menempatkan "jaminan kesungguhan" 120 juta dolar Amerika Serikat (AS), walaupun dengan berbagai alasan "cash flow" PT FI hanya menyetorkan 15 juta dolar AS.
"Faktanya, coba lihat, sudah sejak awal tahun 2017 informasi yang diperoleh dari BKPM Jawa Timur bahwa PT FI belum menyelesaikan proses izin membangun smelternya," sesalnya.
Ia menambahkan kebijakan memberikan IUPK Sementara pada April 2017 telah merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba nomor 4 tahun 2009. Langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2017 dan Permen ESDM nomor 5, 6, dan 18 tahun 2017, bahwa PT FI boleh mengeksport konsentrat, jelas pelanggaran terhadap UU Minerba. Dalam UU, tidak dikenal adanya IUPK sementara.
"Dengan demikian, kebijakan pemerintah terhadap PT FI telah merusak program hilirisasi mineral mentah yang sudah dicanangkan sejak tahun 2009," tambahnya.
Selain itu, lanjut Yusri, kalau melihat fakta dari informasi BKPM Jawa Timur bulan April 2017, dan keterangan anggota DPR dengan Dirut PT Petrokimia Gresik Desember 2016, maka prosentase kemajuan pembangunan smelter yang selama ini diberikan bobot prosentase sebagai dasar penentuan tarif. Sehingga prosentase kemajuan pembangunan smelter yang selama ini diberikan bobot prosentase sebagai dasar penentuan tarif bea keluar ekspor konsentrat adalah diduga fiktif. Maka, bea keluar ekspor konsentrat menjadi potensi kerugian negara.
"Seharusnya BPK RI dan KPK menyidik proses kemajuan pembangunan smelter terkait adanya potensi pelanggaran tarif bea ekspor konsentrat kepada PT FI," tutupnya.