Pemerintah melalui Ditjen PSDKP KKP bekerja sama dengan TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), setidaknya telah menangkap 367 kapal ilegal sepanjang tahun 2017, yang terdiri dari 199 Kapal Ikan Indonesia (KIA) dan 168 KIA. Adapun KIA yang tertangkap berasal dari negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Papua Nugini, Tiongkok, Nigeria, dan Belize.
Data per 7 Juli 2017 menunjukkan, tahun 2017, ada 191 kapal yang telah masuk proses hukum tindak pidana perikanan Ditjen PSDKP. Sebanyak 20 kapal siap ditenggelamkan melalui inkracht, sedangkan 171 lainnya masih dalam proses hukum dan berpotensi untuk ditenggelamkan.
Sepanjang tahun 2014 – 2017, Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP telah menangkap 454 kapal yang terdiri dari 142 KII dan 312 KIA.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Menteri Susi bertekad akan meningkatkan upaya pencegahan atau alert system agar kejahatan perikanan tak terus berulang. Salah satunya dengan mendorong Regional Fisheries Management Organization (RFMO) di seluruh dunia untuk aktif memantau kapal-kapalnya, dan melarang kapal pelaku IUU fishing kembali beroperasi di laut lepas.