Tiga Bank BUMN Beri Lindung Nilai ke PLN 30 Juta Dolar AS

Adhitya Himawan

Senin, 21 Agustus 2017 | 13:21 WIB
Tiga Bank BUMN Beri Lindung Nilai ke PLN 30 Juta Dolar AS
Dewan Direksi PLN dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Tiga perbankan BUMN sepakat memfasilitasi lindung nilai (hedging) PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) dengan produk terbaru "call-spread" senilai 30 juta dolar AS. Tujuannya agar mampu mencegah kerugian perusahaan dari risiko volatilitas nilai tukar.

Tiga Bank BUMN itu adalah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, dan PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo yang menyaksikan kesepakatan tersebut mengatakan, "call spread" akan membuat biaya premi lindung nilai yang dibayar korporasi menjadi lebih murah, sekitar 2,5 persen dari sebelumnya premi produk lindung nilai lima persen.

"Kalau rata-rata 'forward swap' itu sekarang lima persen dengan call spread biaya bisa separuhnya. Ada dua transaksi yang ditandatangani tadi, yakni nanti perusahaan BUMN beli, nanti di jangka waktu tertentu bisa dijual lagi," tutur Perry.

Setelah penandatanganan kesepakatan itu, BI melakukan sosialisasi Prosedur Standar Operasional untuk "call spread" kepada 120 BUMN. Selain "call spread", BI juga akan mensosialisasikan produk lindung nilai lainnya yakni "Interest Swap".

"Call spread" merupakan fasilitas lindung nilai untuk mencegah kerugian perusahaan peminjam utang valas dari volatilitas nilai tukar. Hal itu berbeda dengan produk lindung nilai sebelumnya yakni "forward" yang mencegah kerugian dengan menjaga tingkat nilai tukar di level tertentu.

Perry belum bisa memperkirakan berapa potensi lindung nilai "call spread" tahun ini, karena pemilihan produk lindung nilai tergantung kebutuhan perusahaan peminjam utang valas.

Ke depannya, Perry mengatakan, selain lindung nilai untuk nilai tukar, akan ada juga produk lindung nilai untuk suku bunga.

baca juga

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan "call spread" yang disepakati Senin ini baru berupa tahap awal kesepakatan. "Baru sebagai tahap awal 30 juta dolar AS," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Target Pertamina Untuk Program Indonesia Satu Harga di 2019

Ini Target Pertamina Untuk Program Indonesia Satu Harga di 2019

Bisnis | Kamis, 17 Agustus 2017 | 16:57 WIB

Semester I 2017, Laba Bersih Pertamina Turun 24 Persen

Semester I 2017, Laba Bersih Pertamina Turun 24 Persen

Bisnis | Kamis, 17 Agustus 2017 | 16:46 WIB

Hingga 30 September, Beli Kartu E-Money Dapat Diskon 50 Persen

Hingga 30 September, Beli Kartu E-Money Dapat Diskon 50 Persen

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 19:18 WIB

Mulai 1 Oktober 2017, Bayar Tol Hanya Bisa Pakai Uang Elektronik

Mulai 1 Oktober 2017, Bayar Tol Hanya Bisa Pakai Uang Elektronik

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 18:39 WIB

Kementerian BUMN Rombak Dewan Direksi Pertamina

Kementerian BUMN Rombak Dewan Direksi Pertamina

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:43 WIB

Layani Iuran BPJS, Bank Mandiri Gandeng Kimia Farma

Layani Iuran BPJS, Bank Mandiri Gandeng Kimia Farma

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 15:33 WIB

BTN Hadir Untuk Negeri di Gorontalo Disambut Lebih 6.000 Warga

BTN Hadir Untuk Negeri di Gorontalo Disambut Lebih 6.000 Warga

Press Release | Minggu, 13 Agustus 2017 | 13:43 WIB

Sukseskan Program Sejuta Rumah, BTN Gandeng Lima Perusahaan

Sukseskan Program Sejuta Rumah, BTN Gandeng Lima Perusahaan

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2017 | 13:38 WIB

BTN Bidik KPR Baru Senilai RP5 Triliun Dalam IPEX 2017

BTN Bidik KPR Baru Senilai RP5 Triliun Dalam IPEX 2017

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2017 | 13:31 WIB

Mandiri Layani Pembayaran Online Cukai dan Kepabeanan di Entikong

Mandiri Layani Pembayaran Online Cukai dan Kepabeanan di Entikong

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2017 | 13:07 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×