Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Baru Angkutan Online

Adhitya Himawan

Senin, 28 Agustus 2017 | 17:58 WIB
Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Baru Angkutan Online
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan peraturan baru terkait taksi daring karena payung hukumnya telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita kaji terus, kita siapkan dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat dalam perkenalan tiga pelaksana tugas dirjen baru di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dia menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji terkait aturan baru tersebut yang bisa menjadi solusi bagi masyarakat.

"Kita kaji mencari solusi untuk masyarakat, aturan ini mengatur masyarakat, memberikan layanan yang  terbaik, kalau tidak ada aturan akan menjadi persoalan, sehingga kita mengkaji dulu," katanya.

Hindro menambahkan selagi mengkaji, dalam jangka waktu 90 hari masa berlaku putusan MA tersebut, menegaskan bahwa PM 26/2017 masih berlaku.

"Putusan MA kita taati," katanya.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit sebelum membuat aturan baru, mengatakan Kemenhub perlu memahami fundamental bisnis taksi daring.

"Saya melihatnya fundamental bisnis ini harus dipahami, mungkin fundamental bisnis belum dipahami para regulator, sifatnya seperti apa, di Filipina menetapkan kategori baru, sehingga mereka 'other side' yang diperlakukan komoditas layanan berbeda dengan taksi, sehingga tidak membanding-bandingkan," tuturnya.

baca juga

Menurut Danang, bisnis taksi daring sudah berubah dari tujuan awalnya yang merupakan "ride sharing" (berbagi tumpangan) dan bukan sebagai pekerjaan utama, tetapi pekerjaan sampingan.

Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai dengan dianulirnya PM 26/2017, maka harus kembali mengacu ke PM sebelumnya, yaitu PM 32/ 2016, di mana seluruh taksi daring harus didaftarkan menjadi taksi reguler.

"Kalau dianulir artinya mitra-mitra 'online' harus masuk ke taksi reguler, aturan yang sama, kerja yang sama, ciri-ciri yang sama," paparnya.

Menurut Adrianto, PM 26/2017 sudah mewadahi taksi daring sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus, namun dengan putusan MA tersebut, maka keberadaannya kembali ilegal.

"Kembali ilegal, mereka harus ke reguler, dulu 'kan ilegal, makanya kita siapkan wadah fasilitasi, sekarang dianulir, membuat resah, yang menuntut pengemudi 'online' membuat mitra resah mitra onlinenya sendiri. Ini 'kan enggak lucu jadinya pelat kuning lagi," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain LRT, Menhub akan Bangun Rel Kereta Api Ganda di Sumsel

Selain LRT, Menhub akan Bangun Rel Kereta Api Ganda di Sumsel

Bisnis | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 14:55 WIB

Menhub Beberkan Pentingnya Pembangunan Bandara Kulon Progo

Menhub Beberkan Pentingnya Pembangunan Bandara Kulon Progo

Bisnis | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 09:41 WIB

Menhub Tunjuk BA Hasani Jadi Plt Dirjen Perhubungan Laut

Menhub Tunjuk BA Hasani Jadi Plt Dirjen Perhubungan Laut

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:39 WIB

Budi Karya Ingin Tarif Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara

Budi Karya Ingin Tarif Taksi Online dan Taksi Konvensional Setara

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:18 WIB

Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018

Menhub: Proyek Kereta Bandara Solo Harus Tuntas November 2018

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:09 WIB

Anak Buahnya Diciduk KPK, Menhub Janji Awasi Semua Proyek

Anak Buahnya Diciduk KPK, Menhub Janji Awasi Semua Proyek

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 15:02 WIB

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Belasan Tas Berisi Dolar AS Diduga untuk Dapat Proyek di Kemenhub

Belasan Tas Berisi Dolar AS Diduga untuk Dapat Proyek di Kemenhub

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:08 WIB

Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah

Soal OTT KPK, Menhub Minta Asas Praduga Tak Bersalah

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 17:23 WIB

Dirjen Kemenhub Ditangkap KPK, DPR Ungkap Kelemahannya

Dirjen Kemenhub Ditangkap KPK, DPR Ungkap Kelemahannya

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 14:46 WIB

Terkini

Belanja Produk Premium Tak Cuma Soal Harga, Ini Cara Memilih yang Benar

Belanja Produk Premium Tak Cuma Soal Harga, Ini Cara Memilih yang Benar

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:40 WIB

4 Bahaya Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya

4 Bahaya Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau untuk Warga Jakarta dan Sekitarnya

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:36 WIB

Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung

Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 12:31 WIB

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau

5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau

Batam | Minggu, 06 September 2026 | 12:25 WIB

Erupsi Anak Krakatau Meluas: Penerbangan di Soekarno-Hatta, Halim, dan Radin Inten II Terganggu

Erupsi Anak Krakatau Meluas: Penerbangan di Soekarno-Hatta, Halim, dan Radin Inten II Terganggu

Banten | Minggu, 06 September 2026 | 12:21 WIB

Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses

Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:20 WIB

Bertambah, 19 Penerbangan Bandara Pekanbaru Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau

Bertambah, 19 Penerbangan Bandara Pekanbaru Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau

Riau | Minggu, 06 September 2026 | 12:18 WIB

Kipas Angin Berdiri yang Bagus dan Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Kipas Angin Berdiri yang Bagus dan Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Minggu, 06 September 2026 | 12:15 WIB

Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik

Jok Motor Hingga Jemuran Hitam Pekat, Warga Cileungsi Dikejutkan Debu Abu Vulkanik

Jabar | Minggu, 06 September 2026 | 12:12 WIB

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BNPB Beberkan Daftar Wilayah di Lampung Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Lampung | Minggu, 06 September 2026 | 12:10 WIB

×