Komisi VII DPR: Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:05 WIB
Komisi VII DPR: Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi
Wakil Komisi VII DPR Satya Widya Yudha (tengah), didampingi Chalid Muhammad (Institut Hijau Indonesia) dan Nur Masripatin (Kementerian LHK), dalam Diskusi Parlemen di Komplek DPR, Senayan, Jumat (14/10/2016). [Antara/M Agung Rajasa]

Hasil kesepakatan renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final tersebut. Namun, yang harus ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara Pemerintah dan Freeport tersebut dilaksanakan secara konsisten.

“Kita mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport,” tegas Satya kepada wartawan usai menghadiri acara HUT DPR RI ke-72, di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut. Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah “dikuasai asing” dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia. Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.

“Kita dorong Pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup,” paparnya meyakinkan.

Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK). Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022. Dan keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.

Menyoal perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport yaitu 2x10 tahun hingga tahun 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.

“Tidak serta merta perpanjangan diberikan Pemerintah begitu saja, asalkan Freport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan Pemerintah,” pungkas Satya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat Sebut Rezim Jokowi Tidak Cerdas Soal Masalah Freeport

Pengamat Sebut Rezim Jokowi Tidak Cerdas Soal Masalah Freeport

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 14:28 WIB

Rezim Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan Orde Baru Soal Freeport

Rezim Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan Orde Baru Soal Freeport

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:45 WIB

Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah

Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:31 WIB

Presiden Jokowi Beri Hadiah Perpanjangan Kontrak Ke Freeport

Presiden Jokowi Beri Hadiah Perpanjangan Kontrak Ke Freeport

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:28 WIB

Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia

Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:21 WIB

Kredit Macet Karyawan Freeport di BRI Makin Parah

Kredit Macet Karyawan Freeport di BRI Makin Parah

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 14:14 WIB

Jonan 'Ngotot' Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Jonan 'Ngotot' Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:41 WIB

Freeport Bantah Telah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Freeport Bantah Telah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2017 | 18:32 WIB

Jonan Klaim Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Jonan Klaim Freeport Sudah Setuju Divestasi 51 Persen Saham

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:59 WIB

Polisi Kantongi Nama Provokator Rusuh Demo Freeport

Polisi Kantongi Nama Provokator Rusuh Demo Freeport

News | Minggu, 20 Agustus 2017 | 17:14 WIB

Terkini

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:00 WIB

×