Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Komnas HAM akan Kawal Kasus PHK Zaky Yamani dari Pikiran Rakyat

Adhitya Himawan | Suara.com

Kamis, 14 September 2017 | 02:00 WIB
Komnas HAM akan Kawal Kasus PHK Zaky Yamani dari Pikiran Rakyat
Ilustrasi PHK. [Shutterstock]

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengawal proses persidangan gugatan Zaky Yamani melawan PT Pikiran Rakyat Bandung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Komnas HAM ingin memastikan Zaky mendapatkan haknya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat saat menerima Zaky di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2017). Dalam pertemuan itu, Zaky memaparkan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Pikiran Rakyat Bandung kepada dirinya saat ia sedang mengalami sakit.

Selain pemaparan dan laporan tertulis, Zaky juga melampirkan bukti hasil pemeriksaan MPPI-2 dr. Teddy Hidayat dan pemeriksaan psikiater Prof. Dr. Tuti Wahmurti yang menyatakan Zaky mengalami gangguan psikis. Turut diserahkan juga anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang meminta PT Pikiran Rakyat Bandung untuk membatalkan PHK sepihak terhadap Zaky.



“Kami akan mendaftarkan laporan Zaky ini secepatnya. Komnas HAM juga akan mengawal proses persidangan Zaky di PHI,” ujar Imdadun.

Menurut dia, proses persidangan di PHI masih memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Oleh karena itu, Komnas HAM akan memediasi pertemuan antara Zaky dengan manajemen PT Pikiran Rakyat.

Di kesempatan yang sama, juru bicara Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) Ari Syahril Ramadhan meminta Komnas HAM untuk mengklarifikasi data dan fakta dari Zaky ke pihak PT Pikiran Rakyat Bandung. Menurut dia, PT Pikiran Rakyat telah abai dengan kondisi gangguan psikis Zaky. Padahal, Zaky mengalami gangguan psikis akibat beban kerja di perusahaan itu.

“PT Pikiran Rakyat seharusnya memperhatikan hak Zaky untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam kasus ini, Pikiran Rakyat abai akan hal tersebut,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, kondisi pengabaian risiko kerja jurnalis seperti yang dialami Zaky mungkin saja terjadi di perusahaan media lain. Menurutnya, banyak jurnalis yang tidak mendapatkan penanganan psikologis dan psikis setelah kembali dari liputan traumatis seperti perang, kerusuhan, bencana alam atau kecelakaan.

Menanggapi permintaan TAJI tersebut, Imdadun akan meminta keterangan dari Pimpinan PT Pikiran Rakyat.

Perjuangan Zaky yang didampingi Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) melawan PHK sepihak PT Pikiran Rakyat Bandung saat ini sudah pada tahap persidangan di PHI Bandung. Sidang perdana kasus Zaky di PHI digelar pada 4 September 2017 lalu. Pada sidang pertama, tim kuasa hukum TAJI gagal membacakan gugatan karena kuasa hukum PT Pikiran Rakyat tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani Direktur PT Pikiran Rakyat.

Sidang dilanjutkan Senin (11/9/2017) kemarin. Saat itu para advokat TAJI mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Perdana Alamsyah selaku Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung yang menandatangani surat kuasa tim kuasa hukum Pikiran Rakyat. TAJI beranggapan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 2589k/Pdt/2016 tentang sengketa antara Perdana Alamsyah melawan Agus Nugraha telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham di PT Pikiran Rakyat Bandung untuk menggelar rapat umum dan memilih direktur baru.

Namun, hakim yang memimpin persidangan, Wapin Simbolon memutuskan sidang dapat terus dilanjutkan. Tim advokat TAJI yang mendampingi Zaky akhirnya membacakan gugatan.

Sidang Zaky Yamani di PHI Kota Bandung sendiri selalu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ada sekitar 60 orang dari berbagai latar belakang yang mendukung dengan cara melakukan aksi massa di luar pengadilan hingga mengikuti proses persidangan.

Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) terdiri dari beberapa organisasi dan individu yang peduli pada hak-hak pekerja khususnya pekerja media serta kebebasan pers. TAJI terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, PBH Peradi Kota Bandung, LBH Pers Jakarta, PBHI Jawa Barat, Mahasiswa Pembebasan, Yayasan Bantuan Hukum Universalia, Hanita Susilawati, SH, Aprian Setiawan, SH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung. TAJI juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa di Bandung, serikat pekerja dan organisasi mahasiswa dan pemuda progresif serta mendapat dukungan dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AJI Medan Kritik Hukuman Pada Penganiaya Jurnalis Terlalu Ringan

AJI Medan Kritik Hukuman Pada Penganiaya Jurnalis Terlalu Ringan

News | Rabu, 06 September 2017 | 19:31 WIB

Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar

Namanya Dicatut Minta Dana, AJI Bandung Lapor Polda Jabar

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 12:40 WIB

Eks Karyawan Metiska Farma Ungkap Praktik Suap Dokter Masih Marak

Eks Karyawan Metiska Farma Ungkap Praktik Suap Dokter Masih Marak

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:32 WIB

21 Anggota AJI Lulus Uji Kompetensi di Jakarta

21 Anggota AJI Lulus Uji Kompetensi di Jakarta

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:42 WIB

Pengamat Sebut Ada Dua Kondisi yang Perbolehkan PHK

Pengamat Sebut Ada Dua Kondisi yang Perbolehkan PHK

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:35 WIB

Ancaman PHK Mengintai Karyawan Industri Telekomunikasi

Ancaman PHK Mengintai Karyawan Industri Telekomunikasi

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:28 WIB

TAJI Gugat PHK Sepihak Jurnalis Harian Pikiran Rakyat

TAJI Gugat PHK Sepihak Jurnalis Harian Pikiran Rakyat

Bisnis | Senin, 21 Agustus 2017 | 14:08 WIB

Prabowo Sindir Gaji Jurnalis Kecil, Ini Respon AJI Jakarta

Prabowo Sindir Gaji Jurnalis Kecil, Ini Respon AJI Jakarta

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 17:31 WIB

AJI Kota Persiapan Tanjungpinang Telah Dibentuk

AJI Kota Persiapan Tanjungpinang Telah Dibentuk

News | Minggu, 13 Agustus 2017 | 06:56 WIB

Menaker Hanif Janji Tuntaskan PHK Karyawan Koran Sindo

Menaker Hanif Janji Tuntaskan PHK Karyawan Koran Sindo

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2017 | 15:08 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB