Komnas HAM akan Kawal Kasus PHK Zaky Yamani dari Pikiran Rakyat

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 14 September 2017 | 02:00 WIB
Komnas HAM akan Kawal Kasus PHK Zaky Yamani dari Pikiran Rakyat
Ilustrasi PHK. [Shutterstock]

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengawal proses persidangan gugatan Zaky Yamani melawan PT Pikiran Rakyat Bandung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Komnas HAM ingin memastikan Zaky mendapatkan haknya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat saat menerima Zaky di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia-Afrika, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2017). Dalam pertemuan itu, Zaky memaparkan kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Pikiran Rakyat Bandung kepada dirinya saat ia sedang mengalami sakit.

Selain pemaparan dan laporan tertulis, Zaky juga melampirkan bukti hasil pemeriksaan MPPI-2 dr. Teddy Hidayat dan pemeriksaan psikiater Prof. Dr. Tuti Wahmurti yang menyatakan Zaky mengalami gangguan psikis. Turut diserahkan juga anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang meminta PT Pikiran Rakyat Bandung untuk membatalkan PHK sepihak terhadap Zaky.



“Kami akan mendaftarkan laporan Zaky ini secepatnya. Komnas HAM juga akan mengawal proses persidangan Zaky di PHI,” ujar Imdadun.

Menurut dia, proses persidangan di PHI masih memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi. Oleh karena itu, Komnas HAM akan memediasi pertemuan antara Zaky dengan manajemen PT Pikiran Rakyat.

Di kesempatan yang sama, juru bicara Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) Ari Syahril Ramadhan meminta Komnas HAM untuk mengklarifikasi data dan fakta dari Zaky ke pihak PT Pikiran Rakyat Bandung. Menurut dia, PT Pikiran Rakyat telah abai dengan kondisi gangguan psikis Zaky. Padahal, Zaky mengalami gangguan psikis akibat beban kerja di perusahaan itu.

“PT Pikiran Rakyat seharusnya memperhatikan hak Zaky untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam kasus ini, Pikiran Rakyat abai akan hal tersebut,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, kondisi pengabaian risiko kerja jurnalis seperti yang dialami Zaky mungkin saja terjadi di perusahaan media lain. Menurutnya, banyak jurnalis yang tidak mendapatkan penanganan psikologis dan psikis setelah kembali dari liputan traumatis seperti perang, kerusuhan, bencana alam atau kecelakaan.

Menanggapi permintaan TAJI tersebut, Imdadun akan meminta keterangan dari Pimpinan PT Pikiran Rakyat.

Perjuangan Zaky yang didampingi Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) melawan PHK sepihak PT Pikiran Rakyat Bandung saat ini sudah pada tahap persidangan di PHI Bandung. Sidang perdana kasus Zaky di PHI digelar pada 4 September 2017 lalu. Pada sidang pertama, tim kuasa hukum TAJI gagal membacakan gugatan karena kuasa hukum PT Pikiran Rakyat tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani Direktur PT Pikiran Rakyat.

Sidang dilanjutkan Senin (11/9/2017) kemarin. Saat itu para advokat TAJI mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Perdana Alamsyah selaku Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung yang menandatangani surat kuasa tim kuasa hukum Pikiran Rakyat. TAJI beranggapan putusan kasasi Mahkamah Agung RI bernomor 2589k/Pdt/2016 tentang sengketa antara Perdana Alamsyah melawan Agus Nugraha telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham di PT Pikiran Rakyat Bandung untuk menggelar rapat umum dan memilih direktur baru.

Namun, hakim yang memimpin persidangan, Wapin Simbolon memutuskan sidang dapat terus dilanjutkan. Tim advokat TAJI yang mendampingi Zaky akhirnya membacakan gugatan.

Sidang Zaky Yamani di PHI Kota Bandung sendiri selalu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ada sekitar 60 orang dari berbagai latar belakang yang mendukung dengan cara melakukan aksi massa di luar pengadilan hingga mengikuti proses persidangan.

Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) terdiri dari beberapa organisasi dan individu yang peduli pada hak-hak pekerja khususnya pekerja media serta kebebasan pers. TAJI terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, PBH Peradi Kota Bandung, LBH Pers Jakarta, PBHI Jawa Barat, Mahasiswa Pembebasan, Yayasan Bantuan Hukum Universalia, Hanita Susilawati, SH, Aprian Setiawan, SH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung. TAJI juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa di Bandung, serikat pekerja dan organisasi mahasiswa dan pemuda progresif serta mendapat dukungan dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI