Eks Karyawan Metiska Farma Ungkap Praktik Suap Dokter Masih Marak

Chaerunnisa, Firsta Nodia

Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:32 WIB
Eks Karyawan Metiska Farma Ungkap Praktik Suap Dokter Masih Marak
Kuasa Hukum mantan karyawan Metiska Farma, Oddie Hudiyanto, saat ditemui di Kemenkes, Selasa (29/8/2017). (Suara.com/Firsta Nodia)

Suara.com - Kebijakan larangan dokter menerima gratifikasi telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 58 tahun 2016 tentang sponsorship bagi tenaga kesehatan. Permenkes ini juga secara jelas melarang perusahaan farmasi memberi uang atau barang kepada tenaga medis dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Sayang, peraturan tampaknya hanya sekadar peraturan. Masih ada beberapa perusahaan farmasi yang melakukan praktik gratifikasi demi meningkatkan hasil penjualannya.

Gunawan, mantan karyawan PT MF mengungkapkan, upaya pendekatan atau lobi dokter bahkan masuk ke dalam standar operating procedure (SOP) perusahaan.

"Jadi memang ada target per bulan harus dapat dua hingga tiga user. Kalau tidak bisa, kena surat peringatan," ujar Gunawan saat melakukan pengaduan di Kementerian Kesehatan, Selasa (29/8/2017).

Pemberian dana pada dokter yang mau meresepkan obat produksi PT MF, kata dia, bisa dilakukan secara tunai maupun transfer. Beberapa dokter bahkan meminta timbal balik dalam bentuk mobil, rumah, atau paket liburan.

"Ini sudah terjadi sejak lama sekali. Bahkan, sekarang trennya nggak pakai transfer langsung bawa cash ke tempat praktiknya," jelas dia.

Gunawan pun mengungkapkan, praktik gratifikasi ini juga melibatkan dokter dari rumah sakit ternama di Indonesia. Berdasarkan bukti tanda terima yang dibawa Gunawan, terdapat oknum dokter dari perguruan tinggi ternama di Indonesia yang diduga menerima ratusan juta rupiah sebagai timbal balik dari pemberian resep obat produksi PT MF.

"Selama delapan bulan kerja sama terkumpul Rp200 juta yang diuangkan dalam bentuk Mobil Honda Freed," jelas dia.

Merasa tak nyaman dengan teknik pemasaran seperti ini, Gunawan dan beberapa karyawan lainnya mengajukan keberatan kepada pihak perusahaan. Sayangnya, hal ini justru disikapi negatif oleh perusahaan, dan membuat Gunawan serta keenam karyawan PT MF di-PHK secara sepihak.

baca juga

"Yang kami tuntut adalah perusahaan segera membayar upah, pesangon, dan THR kami yang sudah menunggak sejak April lalu," imbuhnya.

Kini Gunawan dan kuasa hukumnya, Oddie Hudiyanto, tengah mengajukan pengaduan pada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas praktik gratifikasi yang melibatkan dokter serta perusahaan farmasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK

Tolak Beri Suap ke Dokter, 7 Karyawan Metiska Farma Di-PHK

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 12:52 WIB

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Empat Lokasi di Jakarta

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 19:29 WIB

Siti Fadilah Kembalikan Rp1,35 Miliar ke KPK

Siti Fadilah Kembalikan Rp1,35 Miliar ke KPK

News | Kamis, 08 Juni 2017 | 06:57 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×