Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 20 September 2017 | 16:39 WIB
Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.

Dalam PP tersebut menyatakan Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan sebagai Penghasilan pada 6 September 2017 lalu.

"Jadi PP 36 ini tindak lanjut dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Ken mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya aturan pajak baru ini. Pasalnya, Ditjen Pajak menjamin akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami tidak membuat seuatu yang membuat masyarakat menjadi gaduh, khawatir. kita tidak fokus ke sana," katanya.

Ditempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan seluruh masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21.

Imbauan pembetulan SPT untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan agar adanya rasa keadilan.

"Terutama bagi WP yang belum ikut tax amnesty kalau tidak dilaporkan maka harta yang belum dilaporkan itu akan dikenai PPh21 dan ada sanksinya," kata Yoga.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan, Jika didapati ada WP yang tidak melaporkan harta dalam SPH bagi yang ikut tax amnesty, atau SPT yang tidak ikut, maka tarif yang diberlakukan dalam beleid ini dan ada beberapa ketentuannya.

"Seperti penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, lalu penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Untuk WP orang pribadi dikenakan tarif 30 persen sedangkan badan dikenakan tarif 25 persen," ujarnya.

Sedangkan penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar, ini dikenakan tarif setengah atau sebesar 12,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sri Mulyani: Pemerintah akan Bangun Core Tax System

Sri Mulyani: Pemerintah akan Bangun Core Tax System

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 15:28 WIB

Heboh Pajak Penulis, Berapa sih Besaran Pajaknya?

Heboh Pajak Penulis, Berapa sih Besaran Pajaknya?

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 13:38 WIB

Tak Hadir Dalam Dialog Pajak, Sri Mulyani Sindir Tere Liye

Tak Hadir Dalam Dialog Pajak, Sri Mulyani Sindir Tere Liye

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 07:34 WIB

Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak

Sri Mulyani Dukung Proses Hukum Dua Pegawai Pajak

News | Kamis, 14 September 2017 | 05:39 WIB

Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB

Novelis Dee Lestari Protes Perlakuan Pajak Bagi Para Penulis

Novelis Dee Lestari Protes Perlakuan Pajak Bagi Para Penulis

Bisnis | Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 12:42 WIB

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 11:44 WIB

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

News | Rabu, 13 September 2017 | 07:10 WIB

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 16:41 WIB

Terkini

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:06 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Rupiah Bisa Tembus Rp18.000

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:34 WIB

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:26 WIB

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:22 WIB