Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda

Adhitya Himawan

Kamis, 14 September 2017 | 00:01 WIB
Sri Mulyani Akui Tiap Profesi Butuh Perlakuan Pajak Berbeda
Menteri Keuangan Sri Mulyani [suara.com/Oke Atmaja]

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap profesi idealnya memiliki perlakuan pajak tersendiri sebagai wujud penghargaan terhadap profesi tersebut.

"Idealnya setiap profesi kami dengarkan dan 'treatment' sendiri. Tapi saya membayangkan sistem pajak kita akan menjadi sangat kompleks," kata Sri Mulyani, dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam (13/9/2017).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi menurut kategori profesi.

"NPPN itu, kalau semakin 'complicated' maka DJP akan juga semakin 'complicated'," kata dia lagi.

Terkait profesi penulis, besaran persentase NPPN adalah 50 persen yang kemudian dikali dengan royalti yang diterima dari penerbit, sehingga memunculkan penghasilan neto.

Penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTPK) dan dikenakan tarif progresif pajak penghasilan pasal 17 untuk menghasilkan pajak yang harus dibayar.

Sri Mulyani mengaku pihaknya terbuka untuk merevisi NPPN bagi penulis dengan memperhatikan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.

"Tadi ada pelukis, penari, seniman pertunjukan, pembuat film, semua ekosistemnya perlu dipetakan, sehingga nanti tidak setiap kali kami reaktif, karena masing-masing pasti ada usulannya. Ada justifikasinya," ujar dia.

baca juga

Dalam kesempatan itu, novelis Dewi "Dee" Lestari mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.

"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.

Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.

Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.

Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis, dan pemahat patung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 12:42 WIB

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Disebut Nunggak Pajak, Roro Fitria Salahkan Dinas Pajak

Entertainment | Rabu, 13 September 2017 | 11:44 WIB

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

Kejagung Bidik Penyuap Dua Pejabat Pajak

News | Rabu, 13 September 2017 | 07:10 WIB

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Sri Mulyani Minta APIP Awasi Penerimaan Pajak

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 16:41 WIB

Sri Mulyani Janji Buat Kebijakan Pajak Pekerja Seni yang Praktis

Sri Mulyani Janji Buat Kebijakan Pajak Pekerja Seni yang Praktis

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 13:55 WIB

Tak Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Putar Otak Kejar Target Pajak

Tak Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Putar Otak Kejar Target Pajak

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 13:37 WIB

Jawab Protes Tere Liye, Menkeu Besok Bertemu Penulis

Jawab Protes Tere Liye, Menkeu Besok Bertemu Penulis

Bisnis | Selasa, 12 September 2017 | 12:17 WIB

Arumha Keluhkan Pajak Hiburan di Surabaya Terlalu Mahal

Arumha Keluhkan Pajak Hiburan di Surabaya Terlalu Mahal

Bisnis | Sabtu, 09 September 2017 | 05:58 WIB

Ditjen Bea Cukai Bongkar Penyelendupan di Selat Malaka

Ditjen Bea Cukai Bongkar Penyelendupan di Selat Malaka

Bisnis | Sabtu, 09 September 2017 | 05:34 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus ke Samsat

Bisnis | Kamis, 07 September 2017 | 13:59 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×