Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Adhitya Himawan

Jum'at, 13 Oktober 2017 | 18:12 WIB
Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas tuduhan terhadap uang elektronik sebagai sesuatu yang ilegal. Menurutnya, penggunaan uang Rupiah tidak digantikan dengan munculanya uang elektronik.

"Penggunaan e-toll itu ibarat kita masuk bioskop atau naik kereta api harus beli tiket. Tiket itu tetap harus dibeli dengan Rupiah, tidak boleh dengan mata uang asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, saat dihubungi oleh Suara.com di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Ihwal e-toll ini pun, menurut Agusman, sebenarnya langkah awal dalam elektronifikasi jalan tol mulai akhir Oktober 2017. "Nanti mulai akhir 2018 direncanakan menggunakan yg lebih canggih sesuai konsep Multi Lane Free Flow dimana kenderaan tdk perlu berhenti atau memperlambat lajunya di pintu tol," jelasnya.

Jadi e-toll ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu mencegah kemacetan di pintu gerbang tol yang berpotensi merugikan ekonomi. "Jadi ini urusannya bukanlah tentang menggunakan uang tunai atau bukan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dua warga negara Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) sebagai pengguna layanan tol dan bus Transjakarta mengajukan permohonan Keberatan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui permohonan Judicial Review. Alasannya, layanan publik di atas menolak warga yang membayar layanan yang dimaksdud dengan menggunakan uang tunai.

Kebijakan uang elektronik dianggap bertentangan dengan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga praktek penggunaan uang elektronik itu ilegal. Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

e-Toll Diwajibkan 31 Oktober 2017, Ini Tiga Tuntutan YLKI

e-Toll Diwajibkan 31 Oktober 2017, Ini Tiga Tuntutan YLKI

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 20:23 WIB

Jasa Marga Klaim Elektronifikasi Jalan Tol Sudah 79 Persen

Jasa Marga Klaim Elektronifikasi Jalan Tol Sudah 79 Persen

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:58 WIB

Bank Indonesia Pastikan Saldo Uang Elektronik Tidak Gratis

Bank Indonesia Pastikan Saldo Uang Elektronik Tidak Gratis

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:32 WIB

FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!

FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:47 WIB

Isu Suku Bunga Fed Naik, BI Optimis Dana Asing Tetap Masuk

Isu Suku Bunga Fed Naik, BI Optimis Dana Asing Tetap Masuk

Bisnis | Kamis, 05 Oktober 2017 | 10:53 WIB

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:04 WIB

BI Minta Pengusaha Genjot Ekspor Dalam Negeri.

BI Minta Pengusaha Genjot Ekspor Dalam Negeri.

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:45 WIB

Kini Kartu Flazz BCA Bisa Dipakai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kini Kartu Flazz BCA Bisa Dipakai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 13:18 WIB

BPTJ: Transaksi e-Money di Jalan Tol Sudah Mencapai 49 Persen

BPTJ: Transaksi e-Money di Jalan Tol Sudah Mencapai 49 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 06:44 WIB

Anggota Ombudsman Alvin Lie Protes Pelayanan GoJek ke BI

Anggota Ombudsman Alvin Lie Protes Pelayanan GoJek ke BI

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 16:36 WIB

Terkini

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Daftar Resto Diskon dari BRI di Lampung, Makan Puas dengan Harga Menarik

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:18 WIB

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

YLBHI Minta Prabowo Mundur jika Tak Becus Urus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:10 WIB

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

ZAP Festival 2026, BRI Tebar Diskon Bundling Treatment 50 Persen

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

Ratusan Warga Nyalakan Lilin untuk Korban Karhutla, FIAD Desak Status Bencana Nasional

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×