Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:47 WIB
FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!
Kartu e-money yang diterbitkan Bank Mandiri. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga praktek penggunaan uang elektronik itu ilegal.

Pernyataan itu muncul dari Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) sebagai pengguna layanan tol dan bus Transjakarta. Menurut mereka, kebijakan baru Bank Indonesia tentang uang elektronik (electronic money) yang dimuat dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menimbulkan persoalan dalam masyarakat.

"Pasalnya, semenjak berhembusnya peraturan ini, pelbagai fasilitas publik seperti Layanan Jalan Bebas Hambatan (tol). Layanan Transportasi Bus Transjakarta dan lain sebagainya menolak adanya transaksi pembayaran tunai. Praktek kebijakan ini telah mendiskriminasi warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran dengan uang tunai," kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua  Forum Warga Kota jakarta (FAKTA), sekaligus kuasa hukum Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto, di Jakarta, Rabu (11/10/2017).



Fenomena ini telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang Mata Uang yang hanya mengatur Rupiah dalam bentuk kertas dan logam. Sebab masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran selain didiskriminasi juga dibingungkan serta dipaksa untuk tidak mengunakan uang rupiah. Padahal bila melihat Undang-Undang Mata Uang, di Indonesia, Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia bukan uang elektronik.

Oleh sebab itu Normansyah  dan Tubagus mengajukan permohonan Keberatan atas PBI ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui permohonan Judicial Review (JR). Alasannya karena layanan publik di atas menolak warga yang membayar layanan yang dimaksdud dengan menggunakan uang tunai.

Mata uang Rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang Mata Uang melalui Undang-undangnya. Mulai dari Ketentuan Umum, Macam dan Harga Rupiah, Ciri, Desain dan Bahan Baku Rupiah, Pengelolaan Rupiah, Penggunaan Rupiah, Penarikan Rupiah, sampai pada Ketentuan Pidana telah lengkap dan memperkuat tentang Mata Uang Indonesia yakni Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jelas terbukti bahwa PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan Undangan-Undang Mata Uang yang belum/tidak mengakomodir adanya mata uang rupiah dalam bentuk rupiah elektronik (electronic money). Maka uang elektronik adalah uang illegal," jelas Tigor.

Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. Untuk itu warga sangat membutuhkan penjelasan agar adanya kepastian hukum terhadap hal–hal yang disebutkan di atas, dan tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah Kertas maupun Logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut di atas, FAKTA pada Selasa (10/10/2017) mendaftarkan upaya Uji Materil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Peraturan Bank Indonesia nomor 16/8/PBI tentang Uang Elektronik bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta agar MA untuk menerima dan mengabulkan permohonan ini secara keseluruhan. Selain itu, kami meminta MA menyatakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) tidak sah atau tidak berlaku secara umum," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lewat Mandiri Nusa Dua Fiesta, Bank Mandiri Kampanye Non Tunai

Lewat Mandiri Nusa Dua Fiesta, Bank Mandiri Kampanye Non Tunai

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 16:01 WIB

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:04 WIB

Kini Kartu Flazz BCA Bisa Dipakai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kini Kartu Flazz BCA Bisa Dipakai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 13:18 WIB

BPTJ: Transaksi e-Money di Jalan Tol Sudah Mencapai 49 Persen

BPTJ: Transaksi e-Money di Jalan Tol Sudah Mencapai 49 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 06:44 WIB

OJK Janji Awasi Pengenaan Biaya Top Up e-Money oleh Bank

OJK Janji Awasi Pengenaan Biaya Top Up e-Money oleh Bank

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 06:28 WIB

Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 15:02 WIB

PDIP: Masyarakat Jangan Jadi 'Mangsa' Target Pendapatan Perbankan

PDIP: Masyarakat Jangan Jadi 'Mangsa' Target Pendapatan Perbankan

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 18:59 WIB

Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 19:30 WIB

Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 17:48 WIB

Tolak GNTT, Pekerja Jalan Tol akan Mogok Nasional

Tolak GNTT, Pekerja Jalan Tol akan Mogok Nasional

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 17:17 WIB

Terkini

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB