KLHK Beri Waktu RAPP Hingga 30 Oktober Selesaikan RKU

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 24 Oktober 2017 | 21:58 WIB
KLHK Beri Waktu RAPP Hingga 30 Oktober Selesaikan RKU
Ilustrasi: Kawasan lahan gambut. (foto: Antara/Irwansyah Putra)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan waktu kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper hingga 30 Oktober 2017 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi harus dilakukan lantaran isi RKU RAPP saat ini tidak memperhatikan pemulihan ekosistem gambut. Bila merujuk pada RKU tersebut, perusahaan masih berencana untuk menanam akasia dan eukaliptus di kawasan lindung.

“Makanya kami beri waktu untuk revisi itu. Kami tidak memberhentikan izin operasional perusahaan, kami minta RKU-nya direvisi,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Ketika ditanya terkait sanksi terhadap perusahaan kalau mereka tidak melakukan revisi, Bambang, “Ya kami bisa lakukan upaya-upaya untuk menilai kembali seluruh kegiatan. Kami akan ambil sikap lagi, ada perhitungan lagi baik dari semua aspek."

Namun, pembatalan Rencana Kerja Usaha perusahaan dilakukan KLHK sejak 18 Oktober lalu guna memaksa perusahaan untuk mengubah isi RKU agar sesuai aturan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP (April Group) agar taat aturan, justru berkembang secara liar di lapangan menjadi isu pencabutan ijin. Akibatnya memunculkan keresahan di masyarakat.

Sikap tegas pemerintah dengan menolak Rencana KU RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

''Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang Rencana Kerja Usaha mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah,'' kata Menteri Siti.

''Saya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan. pemerintah tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sementara aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan saja,'' Siti menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

Tanggapi Temuan MK soal Ijazah Gibran, Deddy Sitorus: Sejak Awal Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

WhatsApp Siapkan Fitur Baru Sembunyikan Chat dari Perangkat Terhubung

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:20 WIB

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Warga Kembali Temukan 2 Mortir Saat Mencari Tiram di Krueng Aceh

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:16 WIB

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Tak Perlu Mahal, 6 HP Rp2 Jutaan Ini Sudah Dibekali Fitur NFC

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Perbedaan Maskara Dazzle Me Lock & Pop Kemasan Hijau, Pink, dan Hitam

Perbedaan Maskara Dazzle Me Lock & Pop Kemasan Hijau, Pink, dan Hitam

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Motul Perkuat Kemitraan Teknis dengan McLaren Racing

Motul Perkuat Kemitraan Teknis dengan McLaren Racing

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Nikahi Kakak Beradik, Jang Dong Yoon dan Lee You Jin Jadi Saudara Ipar

Nikahi Kakak Beradik, Jang Dong Yoon dan Lee You Jin Jadi Saudara Ipar

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Buat Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Susut Jadi USD146,3 Miliar

Buat Stabilisasi Rupiah, Cadangan Devisa Susut Jadi USD146,3 Miliar

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Serial Dead-End Job Tayang 30 Oktober, Lee Jae Wook Hadapi Pekerjaan Maut

Serial Dead-End Job Tayang 30 Oktober, Lee Jae Wook Hadapi Pekerjaan Maut

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:00 WIB

×