KLHK Beri Waktu RAPP Hingga 30 Oktober Selesaikan RKU

Selasa, 24 Oktober 2017 | 21:58 WIB
KLHK Beri Waktu RAPP Hingga 30 Oktober Selesaikan RKU
Ilustrasi: Kawasan lahan gambut. (foto: Antara/Irwansyah Putra)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan waktu kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper hingga 30 Oktober 2017 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi harus dilakukan lantaran isi RKU RAPP saat ini tidak memperhatikan pemulihan ekosistem gambut. Bila merujuk pada RKU tersebut, perusahaan masih berencana untuk menanam akasia dan eukaliptus di kawasan lindung.

“Makanya kami beri waktu untuk revisi itu. Kami tidak memberhentikan izin operasional perusahaan, kami minta RKU-nya direvisi,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Ketika ditanya terkait sanksi terhadap perusahaan kalau mereka tidak melakukan revisi, Bambang, “Ya kami bisa lakukan upaya-upaya untuk menilai kembali seluruh kegiatan. Kami akan ambil sikap lagi, ada perhitungan lagi baik dari semua aspek."

Namun, pembatalan Rencana Kerja Usaha perusahaan dilakukan KLHK sejak 18 Oktober lalu guna memaksa perusahaan untuk mengubah isi RKU agar sesuai aturan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan RAPP (April Group) agar taat aturan, justru berkembang secara liar di lapangan menjadi isu pencabutan ijin. Akibatnya memunculkan keresahan di masyarakat.

Sikap tegas pemerintah dengan menolak Rencana KU RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal ini juga sesuai dengan amanat dasar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut, harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

''Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang Rencana Kerja Usaha mereka telah lebih dulu disahkan, dan tidak ada masalah,'' kata Menteri Siti.

''Saya tidak mungkin membenarkan sesuatu yang salah, atau membiarkannya. Sama artinya pemerintah dipaksa mengalah dan kalah pada sikap-sikap pembangkangan dan melawan aturan. pemerintah tidak mungkin melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Sementara aturan tersebut disusun sedemikian rupa untuk melindungi kepentingan rakyat banyak, dan tidak dibuat hanya untuk kepentingan golongan atau satu perusahaan saja,'' Siti menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI