Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan, yaitu sinkronisasi antara studi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui bekerja sama dengan Badan pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan studi yang dilaksanakan oleh JICA (Badan Kerja Sama Internasional Jepang).
Teknologi yang akan digunakan dapat mengakomodasi hal-hal berikut, yakni menggunakan jalur yang ada lintas Jakarta-Surabaya, waktu perjalanan KA selama 5,5 jam, mengurangi perlintasan sebidang dan memperlebar lengkung.
Selain itu, biaya juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revitalisasi jalur KA lintas Utara Jawa.
Dengan pengalaman yang dimiliki dalam pengembangan perkeretaapian, Pemerintah Jepang sangat berharap dapat berperan dalam kegiatan tersebut, tentunya dengan dukungan prosedur dan regulasi dari Pemerintah Indonesia.
Selain kerja sama bidang infrastruktur, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang juga akan bekerja sama terkait dengan penyiapan regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang perkeretaapian khususnya untuk teknologi MRT dan LRT. (Antara)