Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

PUPR Bantu Pengadaan Prasarana dan Sarana 74.106 Unit Rumah

Fabiola Febrinastri

Senin, 18 Desember 2017 | 12:40 WIB
PUPR Bantu Pengadaan Prasarana dan Sarana 74.106 Unit Rumah
Ilustrasi perumahan. (Sumber: Kementerian PUPR)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, sejak 2015 hingga 4 Desember 2017, telah memberikan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) bagi 74.106 unit di Indonesia. Program bantuan PSU bertujuan untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 April 2015.

Dirjen Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan, adanya bantuan PSU akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan stimulan ini akan meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk tinggal, karena adanya jalan lingkungan, drainase, dan sarana air bersih.

Hingga awal Desember 2017, capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit, yang didominasi oleh rumah MBR sebanyak 619.868 unit (81 persen) dan 145.252 unit rumah non-MBR (19 persen).

Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, kemampuan pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU. Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi KPR melalui program KPR FLPP, subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka, serta selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.

Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPRDadang Rukmana, mengatakan, bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung penyediaan rumah bagi  MBR yang berkualitas baik. Besar bantuan dianggarkan maksimal, yaitu sebesar Rp6,2 juta per unit.



Dalam dua tahun berikutnya, pada 2018-2019, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58.000 unit, yang terdiri dari 27.500 unit pada 2018 dan 30.500 unit pada 2019. Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata, yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia, sehingga totalnya mencapai 132.106 unit.

Tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.  

Usulan dilakukan berjenjang, mulai dari pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota, kemudian melanjutkan usulan kepada pemerintah provinsi, dan terakhir diusulkan kepada Kementerian PUPR, yang kemudian melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian PUPR: Kinerja PDAM 2017 Meningkat Dibanding 2016

Kementerian PUPR: Kinerja PDAM 2017 Meningkat Dibanding 2016

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 10:30 WIB

Menteri PUPR:  Investor Butuh Kepastian dan Kecepatan

Menteri PUPR: Investor Butuh Kepastian dan Kecepatan

Bisnis | Senin, 18 Desember 2017 | 09:10 WIB

Resmikan Pier Head Sosrobahu, Menteri PUPR: Ini Kebanggaan Bangsa

Resmikan Pier Head Sosrobahu, Menteri PUPR: Ini Kebanggaan Bangsa

Bisnis | Jum'at, 15 Desember 2017 | 09:25 WIB

Terkini

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:47 WIB

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:32 WIB

LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen

LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:20 WIB

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB