Rencana pemerintah tersebut dilakukan akibat harga beras medium di dalam negeri mengalami kenaikan lebih dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kementerian Perdagangan menetapkan HET beras kualitas medium sebesar Rp9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi.