Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Revisi UU Minerba Ancam Gagalkan Hilirisasi Industri Minerba

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 16 April 2018 | 11:28 WIB
Revisi UU Minerba Ancam Gagalkan Hilirisasi Industri Minerba
Smelter alumina yang dibangun Investor Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Rakyat sangat pantas meminta pertanggung jawaban konstitusi dan moral terhadap anggota DPRRI Komisi VII yang ngotot menyusun revisi Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Khususnya terkait hilangnya pasal kewajiban harus melakukan pengolahaan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri sesuai isi pasal 102 dan 103 UU Minerba.

Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018).

Berdasarkan copy " rancangan revisi UU Minerba ", ia memperoleh dokumen ruu minerba berisi 285 pasal. Isinya lebih banyak dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009yang hanya berisi 175 pasal.

"Meskipun pasalnya lebih sedikit dari rangacangan revisinya, akan tetapi isi dan tujuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya daripada rancangan revisinya. Sehingga patut dipertanyakan apa motifnya anggota DPR Komisi VII?," kataya.

Dari kabar yang beredar, rancangan revisi RUU Minerba direncanakan akan disahkan oleh rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat sekitar bulan Juni 2018 . Kalau hal itu terjadi , maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi akan gagal total.

"Bahkan bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," jelasnya.

Kalau menelisik isi rancangan UU Minerba itu benar adanya , penghilangan pasal 102 dan 103 telah dirubah menjadi pasal 177 sampai dengan pasal 181 tentang " Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara " tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri.

Aneh dan lucunya, menurutnya, ketentuan "pemurnian didalam negeri" malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud pasal 181 ayat c rangcangan UU Minerba .

Oleh sebab itu, produk revisi UU Minerba yang akan disahkan oleh rapat paripurna DPR diduga merupakan persengkolan tingkat tinggi melibatkan pengusaha tambang besar dengan penguasa dan anggota legislatif.

"Ini sungguh pengkhianatan besar terhadap pasal 33 UU Dasar 1945," jelasnya.

Oleh sebab itulah, Yusri mengapresiasi sikap Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan yang secara tegas mengatakan tidak terlalu perlu mengamandemen UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Apalagi UU tersebut juga belum berumur 10 tahun.

"Kalau dipaksakan revisi malah bisa menimbulkan ketidak pastian hukum berinvestasi di sektor minerba.

Oleh karena itu, mari semua komponen anak bangsa menolak keras rancangan revisi UU minerba yang beraroma kongkalikong," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah

DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 08:53 WIB

Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba

Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 07:10 WIB

ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup

ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup

Bisnis | Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:08 WIB

Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!

Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 16:16 WIB

Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun

Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:14 WIB

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB

MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir

MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:32 WIB

Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak

Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 10:50 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:41 WIB

Terkini

Papua Segera Punya Kereta Api, Proyek KAI Dimulai dari Jayapura

Papua Segera Punya Kereta Api, Proyek KAI Dimulai dari Jayapura

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 07:05 WIB

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 06:58 WIB

Harga BBM Terancam Naik dan Ganggu Distribusi Obat, Dampak Geopolitik Memanas

Harga BBM Terancam Naik dan Ganggu Distribusi Obat, Dampak Geopolitik Memanas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 06:42 WIB

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB