Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Revisi UU Minerba Ancam Gagalkan Hilirisasi Industri Minerba

Adhitya Himawan

Senin, 16 April 2018 | 11:28 WIB
Revisi UU Minerba Ancam Gagalkan Hilirisasi Industri Minerba
Smelter alumina yang dibangun Investor Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Rakyat sangat pantas meminta pertanggung jawaban konstitusi dan moral terhadap anggota DPRRI Komisi VII yang ngotot menyusun revisi Undang Undang Minerba nomor 4 tahun 2009. Khususnya terkait hilangnya pasal kewajiban harus melakukan pengolahaan dan pemurnian hasil penambangan didalam negeri sesuai isi pasal 102 dan 103 UU Minerba.

Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (16/4/2018).

Berdasarkan copy " rancangan revisi UU Minerba ", ia memperoleh dokumen ruu minerba berisi 285 pasal. Isinya lebih banyak dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009yang hanya berisi 175 pasal.

"Meskipun pasalnya lebih sedikit dari rangacangan revisinya, akan tetapi isi dan tujuan UU Minerba nomor 4 tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya daripada rancangan revisinya. Sehingga patut dipertanyakan apa motifnya anggota DPR Komisi VII?," kataya.

Dari kabar yang beredar, rancangan revisi RUU Minerba direncanakan akan disahkan oleh rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat sekitar bulan Juni 2018 . Kalau hal itu terjadi , maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi akan gagal total.

"Bahkan bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," jelasnya.

Kalau menelisik isi rancangan UU Minerba itu benar adanya , penghilangan pasal 102 dan 103 telah dirubah menjadi pasal 177 sampai dengan pasal 181 tentang " Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara " tidak ada satu kalimatpun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian didalam negeri.

Aneh dan lucunya, menurutnya, ketentuan "pemurnian didalam negeri" malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud pasal 181 ayat c rangcangan UU Minerba .

Oleh sebab itu, produk revisi UU Minerba yang akan disahkan oleh rapat paripurna DPR diduga merupakan persengkolan tingkat tinggi melibatkan pengusaha tambang besar dengan penguasa dan anggota legislatif.

"Ini sungguh pengkhianatan besar terhadap pasal 33 UU Dasar 1945," jelasnya.

Oleh sebab itulah, Yusri mengapresiasi sikap Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan yang secara tegas mengatakan tidak terlalu perlu mengamandemen UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Apalagi UU tersebut juga belum berumur 10 tahun.

"Kalau dipaksakan revisi malah bisa menimbulkan ketidak pastian hukum berinvestasi di sektor minerba.

Oleh karena itu, mari semua komponen anak bangsa menolak keras rancangan revisi UU minerba yang beraroma kongkalikong," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split

Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:35 WIB

Tak Jadi di Minerba, Bahlil Bilang Skema Bagi Hasil Hanya Sektor Migas

Tak Jadi di Minerba, Bahlil Bilang Skema Bagi Hasil Hanya Sektor Migas

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 12:07 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:59 WIB

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah

DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 08:53 WIB

Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba

Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba

Bisnis | Selasa, 03 Maret 2026 | 07:10 WIB

ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup

ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup

Bisnis | Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:08 WIB

Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!

Aplikasi GeoRIMA: Permudah Investor Lacak Sebaran Potensi Minerba dan Gas Bumi di Indonesia!

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 16:16 WIB

Terkini

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB

IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun

IHSG Melonjak 7,38% Sepekan, Asing Jual Bersih Sentuh Rp67 T Sepanjang Tahun

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:22 WIB

Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara

Dilema Pertamina Naikkan Harga Pertamax, Ekonom: Kalau Ditahan Terus Bisa Gerus Keuangan Negara

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:22 WIB

Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar

Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik Hasilkan Nilai Rp154 Miliar

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:01 WIB

Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global

Layanan Kereta Indonesia Disebut Sudah Setara Global

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:54 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:48 WIB

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:34 WIB

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:17 WIB

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:05 WIB