Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Presiden Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Iwan Supriyatna

Jum'at, 20 April 2018 | 15:24 WIB
Presiden Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di acara peringatan Isra Miraj di Istana Bogor, Selasa (10/4/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Guna mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.

Dilansir dari laman Setkab.go.id atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (tautan: Perpres No. 35 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini ditegaskan, pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan sampah.

“Pengelolaan sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Lokasi Pembangunan

Dalam Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah: a. Provinsi DKI Jakarta; b. Kota Tangerang; c. Kota Tangerang Selatan; d. Kota Bekasi; e. Kota Bandung; f. Kota Semarang; g. Kota Surakarta; h. Kota Surabaya; i. Kota Makassar; j. Kota Denpasar; k. Kota Palembang; dan l. Kota Manado.

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini disebutkan, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam 1 (satu) daerah provinsi.

“Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang pengelolaan sampah menggunakan aset provinsi, dilakukan melalui perjanjian kerjasama,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Selain itu, menurut Perpres ini, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan sampah.

baca juga

Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Tenaga Listrik

Setelah menugaskan atau menetapkan pengelola sampah dan pengembang PLTSa, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero).

Adapun harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan: a. untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar 13,35 sen dollar AS/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah; atau b. untuk besaran kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan: Harga Pembelian (sen dollar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan

Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 14:51 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy

Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 16:11 WIB

24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China

24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China

Bisnis | Sabtu, 14 Februari 2026 | 15:35 WIB

Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat

Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat

News | Kamis, 25 Desember 2025 | 08:47 WIB

Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi

Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:19 WIB

BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini

BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:08 WIB

Di Tengah Krisis Energi Dunia, Otomasi Jadi Tameng Baru Ketahanan Listrik Global

Di Tengah Krisis Energi Dunia, Otomasi Jadi Tameng Baru Ketahanan Listrik Global

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:27 WIB

Terkini

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan

Video | Senin, 27 Juli 2026 | 21:25 WIB

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 21:14 WIB

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 21:06 WIB

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:58 WIB

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:53 WIB

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

×