Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini yang Diminta Gakeslab kepada Kemenkes Terkait Harga Alkes

Ririn Indriani, Risna Halidi

Jum'at, 04 Mei 2018 | 20:58 WIB
Ini yang Diminta Gakeslab kepada Kemenkes Terkait Harga Alkes
Konferensi Pers Kemenkes, Gakeslab dan Asakindo mengenai transparansi harga alat kesehatan (alkes) dalam menjamin mutu alkes dan kesehatan bagi pasien di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (4/5/2018). (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Target Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap pertumbuhan industri alat kesehatan (alkes) mencapai 25 persen pada 2030, diprediksi akan sulit tercapai.

Itu terjadi karena pelaku industri alkes tengah dihadapkan tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP), terutama untuk produk alat kesehatan impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah dan dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Saat ini sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog ditawar secara beragam oleh LKPP.

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, Sugihadi, mengatakan HPP Alkes berada pada level 1.4 atau 40 persen dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri.

Biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi.

"Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri. Jadi kalau dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP tentu itu bisa mengganggu mutu alkes, karena saking murahnya harga alkes, maka barang yang dipakai rumah sakit rendah mutunya. Ini buruk bagi pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Ini yang terus kita negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes," ungkap Sugihadi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Terkait komponen pembentuk harga tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo), Jonker Hamonangan menambahkan bahwa pembentuk harga jual Alkes yang wajar tidak hanya pada biaya importasi, tetapi juga harus memenuhi aturan yang berlaku seperti Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), Izin Edar, Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB), dan aturan-aturan standarisasi lainnya.

"Risiko kita memang tinggi, biaya yang kita tanggung tidak sesuai dalam E-Catalog," jelas Jonker.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkes Siagakan 1400 Tenaga Kesehatan untuk Asian Games 2018

Kemenkes Siagakan 1400 Tenaga Kesehatan untuk Asian Games 2018

News | Rabu, 04 April 2018 | 13:03 WIB

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Kemenkes Perlu Lakukan Ini

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Kemenkes Perlu Lakukan Ini

Health | Kamis, 29 Maret 2018 | 20:52 WIB

Kemenkes Bangun Rumah Gizi Pemantau Kondisi Masyarakat Papua

Kemenkes Bangun Rumah Gizi Pemantau Kondisi Masyarakat Papua

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 04:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×