Sehingga dia menegaskan bahwa utang bukan tujuan, dan utang juga bukan momok yang nampaknya sering digunakan sebagai komoditas politik untuk menakuti rakyat.
Oleh karena itu, kebijakan utang dan pengelolaan keuangan negara diawasi oleh berbagai lembaga mulai dari DPR, BPK, Kreditor hingga lembaga pemeringkat independen di tingkat global seperti Moodys, Fitch S&P, JCRA (Japan Credit Rating Agency) serta R&I (Rating & Investment).
"Utang negara juga selalu dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPR melalui pengesahan UU APBN setiap tahunnya. Pengelolaannya selalu diawasi oleh DPR dan tetap dalam batas-batas yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara," pungkasnya.
Terkait dengan pernyataan Pak Prabowo yang mengutip lembaga pemeringkat Moodys yang disebutkan situasi Indonesia “bahaya”, menurut Frans, lembaga pemeringkat Moodys justru telah menaikkan rating utang Indonesia dari Baa3/outlook positif menjadi Baa2/outlook stabil pada bulan April 2018. Rating tersebut adalah rating tertinggi yang pernah diberikan Moodys kepada Indonesia selama ini.
"Pemerintah Indonesia senantiasa mengelola APBN dengan transparan, profesional, berhati-hati dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan sebagai pertanggungjawaban publik yang telah diatur oleh UU, dan untuk menjaga perekonomian Indonesia tumbuh dan berkembang secara sehat, adil, merata dan berkelanjutan," katanya.