Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Industri Rokok Terusik Penetapan Cukai yang Berubah-ubah

Iwan Supriyatna | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 13 Agustus 2018 | 14:10 WIB
Industri Rokok Terusik Penetapan Cukai yang Berubah-ubah
Ilustrasi perokok (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, industri rokok di Indonesia perlu kepastian terkait besaran tarif cukai dan semacamnya.

Hal tersebut lantaran IHT memiliki rangkaian bisnis yang luas sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Saat ini, IHT merupakan industri besar yang mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak lainnya mencapai 95 persen.

“Industri ini butuh satu regulasi yang tidak berubah-ubah pasti lah karena industri ini adalah industri yang high regulated," kata Enny dalam diskusi di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Enny menerangkan penetapan besaran cukai yang berubah-ubah ini dapat membuat pelaku industri baik skala besar dan kecil kesulitan dalam menentukan langkah bisnisnya kedepan.

Ia mencontohkan, dalam PMK Nomor 146 tahun 2017 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Adapun pada 2016, tarif cukai rokok naik sebesar 10,54 persen.

"Pemerintah banyak maunya terhadap industri ini. Kalau kenaikan itu pasti naik, cuma industrinya tidak pasti berapa persentasenya. Jadi, ini menyulitkan mereka untuk membuat rencana bisnis. Sebenarnya mau dibawa kemana Industri Tembakau kita,” ujar dia.

Selain menaikkan cukai rokok, dalam beleid tersebut pemerintah melalui PMK 146 tahun 2017 juga berencana menyederhanakan golongan tarif cukai.

Penggolongan tarif cukai tersebut dilakukan dengan cara menghitung total kumulasi produksi rokok putih maupun rokok kretek mulai tahun 2019, penyamaan tarif cukai antara jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut Enny, pemerintah tidak bisa secara serta merta menyederhanakan golongan rokok. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak jenis rokok tidak seperti di negara lain yang hanya mengenal golongan SPM.

"Kalau mau penyederhanaan ya sesuaikan dengan industri yang ada, kita tidak bisa simplikasi itu," tegas Enny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jika Harga Rokok Naik, Akankah Angka Kesehatan Meningkat?

Jika Harga Rokok Naik, Akankah Angka Kesehatan Meningkat?

Health | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Cukai Rokok Naik Jadi Solusi Tambal Beban Biaya BPJS Kesehatan

Cukai Rokok Naik Jadi Solusi Tambal Beban Biaya BPJS Kesehatan

Health | Jum'at, 10 Agustus 2018 | 18:51 WIB

Hijrahnya Dipertanyakan karena Rokok, Ini Kata Nikita Mirzani

Hijrahnya Dipertanyakan karena Rokok, Ini Kata Nikita Mirzani

Entertainment | Selasa, 07 Agustus 2018 | 19:20 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB