Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Belum Inkrah, Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal

Iwan Supriyatna

Sabtu, 22 September 2018 | 20:13 WIB
Belum Inkrah, Putusan PN Jakut Soal KCN Bisa Batal
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas gugatan perdata PT Kawasan Berikat Nusantara atau KBN terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum berkekuatan tetap dan final, karena para tergugat mengajukan banding.

Para tergugat yakni KCN dan Kementerian Perhubungan, serta turut tergugat PT Karya Tekhnik Utama (KTU) melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dengan begitu, putusaan PN Jakarta Utara (Jakut) yang memenangkan klaim KBN atas kepemilikan seluruh aset Pier I, II, dan III di kawasan C01 Marunda bisa digugurkan.

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikan saham. KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU yang telah memenangi tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikan 85% saham.

Sedangkan KBN mempunyai 15% saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill bibir pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh KTU.

Namun pada perjalanannya, setelah pembangunan Pier I rampung dan KCN memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KBN malah menggugat kepemilikan seluruh aset. Hasilnya, pada 9 Agustus lalu, PN Jakut memenangkan seluruh gugatan perusahaan pelat merah tersebut.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan M Tohir mengungkapkan dari segi kelengkapan administratif dan kelayakan, KCN selaku BUP (Badan Usaha Kepelabuhanan) sah mendapatkan konsesi.

"KCN sudah tidak ada masalah, mereka berhak mendapatkan konsesi, kita juga bertanya kenapa kemudian disoal lagi oleh KBN," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dia menilai gugatan KBN terhadap konsesi dan klaim kepemilikan seluruh aset KCN, telah memperlihatkan bahwa seakan di antara instansi pemerintah tak selaras.

"KBN itu pemerintah, karena mereka milik BUMN dan Pemprov DKI, sedangkan kita Kemenhub pemerintah juga, kita mengharapkan adanya banding nanti bisa memberikan kejelasan yang lebih proporsional," tegasnya.

Di sisi lain, Tohir mengungkapkan bahwa pengembangan Pelabuhan Marunda yang terdapat KCN di dalamnya, telah menjadi bagian rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dalam jangka panjang.

"Salah satu peran KCN mereka masuk dalam Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok," tukas Tohir.

Sementara itu, Direktur National Maritim Institute (Namarin) Siswanto Rusdi melihat ada kejanggalan dari gugatan KBN terhadap KCN.

Pertama, dengan mengklaim seluruh aset KCN, berarti KBN sama sekali tidak mengakui adanya perjanjian kerjasama bersama KTU.

“Jika hal ini tidak dikoreksi, maka ada sinyal bagi swasta untuk khawatir jika diajak bekerjasama dengan pemerintah membangun infrastruktur, karena tiap kebijakan tidak mempunyai kesinambungan dan kepastian investasi,” ujarnya.

Poin kedua, lanjut Siswanto, gugatan KBN malah jadi cerminan bahwa pemerintah tak mempunyai rencana jangka panjang pengembangan infrastruktur pelabuhan yang jelas.

"Karena sudah ada rencana induk pengembangannya, kok malah digugurkan oleh KBN?" tanya Siswanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menko Luhut Tegaskan Penyelesaian Sengketa KBN - KCN

Menko Luhut Tegaskan Penyelesaian Sengketa KBN - KCN

News | Selasa, 18 September 2018 | 12:30 WIB

Pemprov DKI Diminta Bijak soal Pembangunan di Pelabuhan Marunda

Pemprov DKI Diminta Bijak soal Pembangunan di Pelabuhan Marunda

News | Kamis, 23 Agustus 2018 | 21:04 WIB

Pelabuhan Ujung Surabaya, Primadona Sebelum Ada Suramadu

Pelabuhan Ujung Surabaya, Primadona Sebelum Ada Suramadu

Lifestyle | Minggu, 10 Juni 2018 | 04:15 WIB

Terkini

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB