Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 13 Juli 2026 | 07:26 WIB
Kebijakan Baru Perdagangan Karbon Bikin Investor Kembali Melirik Indonesia, Ini Alasannya
Ilustrasi rumah kaca atau greenhouse. (Unsplash/Carl Raw)
baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan mereformasi regulasi perdagangan karbon melalui revisi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 demi memulihkan kepercayaan investor internasional.
  • Aturan baru memungkinkan pengembang mendaftarkan proyek karbon melalui sistem registri nasional dan internasional guna meningkatkan daya saing pasar.
  • Penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum serta mengakui kembali unit kredit karbon sektor kehutanan.

Suara.com - Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam mereformasi regulasi perdagangan karbon berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional.

Menurut Hadi, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.

Kondisi itu dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai dan kredit karbon yang dihasilkan dinilai kurang diminati pasar internasional.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)

Selain itu, proyek karbon juga tidak dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 tercapai.

Hadi mengatakan kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.

Ia juga menyebut, langkah Raja Juli menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti aturan sebelumnya berdampak positif.

baca juga

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.

"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," ungkapnya.

Menurut Hadi, rangkaian kebijakan tersebut memberikan sinyal positif kepada pasar internasional.

"Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," tuturnya.

Meski demikian, Hadi mengingatkan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp 353,3 Triliun per Q1 2026, Bukti RI Masih Dilirik Investor

Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp 353,3 Triliun per Q1 2026, Bukti RI Masih Dilirik Investor

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:50 WIB

BBCA Diborong, BMRI Dilepas Asing Saat IHSG Ditutup Menguat

BBCA Diborong, BMRI Dilepas Asing Saat IHSG Ditutup Menguat

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 17:48 WIB

Investor Asing Serok BBCA, Tapi Jual Besar-Besaran BUMI di Sesi I

Investor Asing Serok BBCA, Tapi Jual Besar-Besaran BUMI di Sesi I

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 13:15 WIB

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

IHSG Loyo, Asing Masih Catat Jual Bersih Rp74,42 Triliun Sepanjang 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor

Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:15 WIB

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:51 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:15 WIB

HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI

HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI

Jakarta | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun

Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:10 WIB

10 Mobil Terlaris 2026: Juli BYD Atto 1 Kudeta Innova, Mobil Niaga Laku Keras

10 Mobil Terlaris 2026: Juli BYD Atto 1 Kudeta Innova, Mobil Niaga Laku Keras

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI

Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Meninggal Dunia Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Meninggal Dunia Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Sudah 99 Persen Siap, Sejumlah Mantan Presiden dan Wapres Pastikan Hadir Upacara HUT RI di Istana

Sudah 99 Persen Siap, Sejumlah Mantan Presiden dan Wapres Pastikan Hadir Upacara HUT RI di Istana

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Jadwal Kegiatan Agustusan Padat? Ini Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit

Jadwal Kegiatan Agustusan Padat? Ini Cara Menjaga Tubuh Tetap Fit

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:04 WIB

Kenapa Kuota Rollover Lebih Mahal? ATSI Ungkap Alasan di Balik Penyesuaian Tarif

Kenapa Kuota Rollover Lebih Mahal? ATSI Ungkap Alasan di Balik Penyesuaian Tarif

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:04 WIB

×