Untuk bulan Maret 2018, angka rata-rata garis kemiskinan adalah Rp 401.220 per kapita per bulan, lebih tinggi dibanding pada 2017, yang pada semester pertama (Maret) berjumlah Rp 361.496 dan Rp 370.910 pada semester kedua 2017.
Tapi jika menggunakan indikator Bank Dunia dalam menentukan batas kemiskinan, yaitu pendapatan sebesar 2 dolar AS per hari per orang, maka penduduk miskin Indonesia masih sangat tinggi, yakni diperkirakan mencapai 47% atau 120 juta jiwa dari total populasi.
Batasan garis kemiskinan Rp 400 ribuan ini terlalu rendah, karena orang kota dengan penghasilan Rp 500 ribuan sudah dianggap tidak miskin, yang bahkan belum tentu cukup untuk kebutuhan dasar.
Padahal kebutuhan manusia itu bukan makan saja tapi juga pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, juga rekreasi dan hiburan.
“Jadi siapapun presidennya nanti, akan menghadapi masalah ketimpangan sosial dan kemiskinan ini. Masalah ini bisa diatasi jika ada keadilan ekonomi yang merata. Dengan keadilan ekonomi, maka negara akan lebih kuat tidak mudah terdampak isu ekonomi global,” kata Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED) ini.
Farouk menilai, perekonomian nasional sangat rentan terhadap isu global sehingga nilai tukar rupiah semakin terpuruk.
Pasalnya, sekitar 60% pelaku di pasar modal (pasar saham) merupakan investor asing yang sangat sensitif terhadap kebijakan The Fed, atau Federal Reserve Bank (Bank Sentral Amerika Serikat) misanya, juga efek perang dagang antara AS dengan Cina.
Tak cuma itu, krisis keuangan yang terjadi di sejumlah negara, Indonesia juga kena imbasnya.
Itu sebabnya pemerintahan ke depan harus mampu melakukan reformasi birokrasi agar apa yg di sebut genderuwo di ruang politik kekuasaan, ekonomi dan penegakan hukum tidak lagi menakutkan bagi bangsa Indonesia.
Di sisi lain, jika tidak ada perubahan paradigma pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, maka Indonesia sulit keluar dari statusnya sebagai negara/dunia ketiga.
Maklum, pertumbuhan yang selalu digadang-gandang nyatanya hanya dinikmati tidak lebih dari 20% penduduk negeri ini.
“Artinya, mayoritas penduk yang 80% masuk menghadapi kesulitan dalam hidupnya,” tukas Farouk yang merupakan Kepala Biro Pelayanan Luar Negeri dan Diplomasi Publik DPP PKS.
Sejatinya, Indonesia harus terus berbenah diri karena dari berbagai parameter global masih tertinggal. Terbaru, publikasi International Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Yearbook 2018 menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 43 dari 63 negara di dunia yang dikumpulkan oleh IMD World Competitiveness Center.
Peringkat ini turun dari tahun sebelumnya di posisi 42 dengan nilai index sebesar 68,9 terhadap 100. Di dunia, peringkat lima besar ditempati oleh Amerika Serikat, Hong Kong, Singapura, Belanda, dan Swiss.
Pada kawasan Asia Pasifik, peringkat Indonesia meningkat satu tangga karena penurunan peringkat Filipina. Cuma, peringkat Indonesia masih harus ditingkatkan untuk bersaing mengejar ketertinggalan dari Singapura (peringkat 3), Malaysia (naik peringkat menjadi 22), dan Thailand (turun peringkat menjadi 30).
Adapun titik krusial Indonesia terletak pada semua komponen pembangunan. Pada komponen kinerja ekonomi, memerlukan perhatian dengan harapan mampu menstimulasi pembangunan yang berkelanjutan.
Pada komponen efisiensi pemerintahan, pembenahan perlu dilakukan pada kerangka institusional, hukum bisnis, dan kerangka sosial.
Sedangkan pada komponen efisiensi bisnis, aspek yang perlu dibenahi terletak pada daya produktivitas dan efisiensi bisnis.
Setali tiga uang, pada sektor infrastruktur titik krusial terletak pada semua aspek daya dukung pembangunan infrastruktur, meliputi infrastruktur dasar, teknologi, scientific infrastruktur, kesehatan dan lingkungan, serta edukasi.
Pasalnya, sejumlah permasalahan pada government dan corporation, memerlukan ruang harmonisasi supaya kebijakan publik dan bisnis dapat beririsan membentuk pertumbuhan ekonomi yang solid.
Sementara Logistic Performance Index (LPI) 2018 yang dirilis Bank Dunia, hasilnya dari seluruh negara menempatkan Indonesia di posisi ke-46 dengan skor 3,15 atau naik dari posisi sebelumnya dalam LPI 2017 di peringkat ke-63 dengan skor 2,98.
Namun, masih kalah dengan negara tetangga seperti Thailand (peringkat 32), Vietnam (39), dan Malaysia (41).
Di sisi lain, raihan positif tersebut belum diimbangi dengan penurunan biaya logistik yang masih mencapai 23,5% pada 2017, atau masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di Asean antara lain Vietnam (15%), Thailand (13,2%), Malaysia (13%) dan Singapura (8,1%).
Dari aspek penegakan hukum, menurut Farouk, juga tak kalah pelik. Lembaga peradilan dan legislatif masih menjadi sarang koruptor.
Ini setidaknya tergambar dari studi World Justice Project, dan juga Transparency International Indonesia (TII) yang merilis skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017.
Skor IPK berada pada rentang 0-100. Angka 0 berarti negara dipersepsikan sangat korup, sementara skor 100 berarti dipersepsikan bersih dari korupsi.
Hasil survei TII menunjukkan skor IPK Indonesia berada pada angka 37 dan berada diperingkat 96 dari 180 negara yang disurvei.
“Artinya, skor IPK Indonesia tidak mengalami peningkatan ataupun penurunan jika dibandingkan skor tahun 2016,” tukas dosen Perbanas Institut dan Program MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini.