Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jurus Pemerintah Dorong Percepatan Penyelesaian Tanah

Iwan Supriyatna, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 16 November 2018 | 14:08 WIB
Jurus Pemerintah Dorong Percepatan Penyelesaian Tanah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.

Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.

"PPTKH menjadi salah satu sumber Tanah Obyek Agraria dari kawasan hutan negara. Selain itu, dengan adanya PPTKH pada lokasi percontohan dapat mempercepat penyelesaian Tanah dalam kawasan hutan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Lokasi percontohan PPTKH saat ini telah ditentukan pada sejumlah kawasan unggulan, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Sigi, dan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

Hasil percontohan, tambah Darmin, akan mempercepat penyelesaian penguasaan tanah, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria, baik Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial.

Terdapat 4 (empat) kriteria penggunaan tanah yang dapat diproses dalam PPTKH, yang pertama yaitu pemukiman.

“Pemukiman merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat,” kata Darmin.

Kemudian, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Fasilitas tersebut berada di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. Selanjutnya, lahan garapan.

“Lahan garapan merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, tambak dan/atau pertanian lahan kering,” tutur Menko Darmin.

Kriteria yang terakhir atau yang keempat adalah hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Paket Kebijakan Ekonomi ke 16 Jokowi, Berikut Daftarnya

3 Paket Kebijakan Ekonomi ke 16 Jokowi, Berikut Daftarnya

Bisnis | Jum'at, 16 November 2018 | 13:00 WIB

Diizinkan Garap Hutan, Petani Jabar Dapat Bantuan Modal

Diizinkan Garap Hutan, Petani Jabar Dapat Bantuan Modal

Bisnis | Minggu, 11 November 2018 | 20:05 WIB

Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah  Sertifikat Tanah

Jokowi Sebut Butuh 160 Tahun Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 05:30 WIB

Terkini

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:48 WIB

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:34 WIB

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:17 WIB

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:05 WIB

RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS

RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:59 WIB

Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru

Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:54 WIB

Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing

Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:50 WIB

Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:39 WIB