Untuk diketahui, program Bank Wakaf Mikro diluncurkan sejak Oktober 2017.
Pemerintah melalui OJK berharap program ini dapat menjadi solusi cepat dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren.