Awasi Utang Luar Negeri, Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru

Reza Gunadha | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 24 Januari 2019 | 20:21 WIB
Awasi Utang Luar Negeri, Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru
Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). [Suara.com/Dian Hapsari Kusumo]

Suara.com - Bank Indonesia memastikan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri. Hal tersebut lantaran transaksi dalam dunia keuangan selalu bergerak, dan memunculkan beragam transaksi baru.

Atas dasar tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pengawasan utang luar negeri ini dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21.1.PBI/2019 yang menggantikan PBI Nomor 7/1/PBI/2015 tentang pinjaman luar negeri bank.

“Perlu diingat, aturan ini bukan semata-mata ingin menjelaskan utang luar negeri, tapi lebih karena periode perawatan berkala dari BI," kata Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Aida mengatakan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2019. Sedikitnya ada enam pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini.

Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

“Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Bank Indonesia : Milenial Paling Banyak Ajukan KPR di 2018

Data Bank Indonesia : Milenial Paling Banyak Ajukan KPR di 2018

Bisnis | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:53 WIB

Isu Perlambatan Ekonomi Buat Rupiah Makin Loyo Hadapi Dolar AS

Isu Perlambatan Ekonomi Buat Rupiah Makin Loyo Hadapi Dolar AS

Bisnis | Rabu, 23 Januari 2019 | 08:18 WIB

BI: Rupiah Makin Bergerak Stabil

BI: Rupiah Makin Bergerak Stabil

Bisnis | Jum'at, 18 Januari 2019 | 21:31 WIB

Awal Tahun 2019, Indonesia Diprediksi Inflasi 0,5 Persen

Awal Tahun 2019, Indonesia Diprediksi Inflasi 0,5 Persen

Bisnis | Jum'at, 18 Januari 2019 | 16:24 WIB

Terkini

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB