Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Awasi Utang Luar Negeri, Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru

Reza Gunadha, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 24 Januari 2019 | 20:21 WIB
Awasi Utang Luar Negeri, Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru
Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). [Suara.com/Dian Hapsari Kusumo]

Suara.com - Bank Indonesia memastikan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri. Hal tersebut lantaran transaksi dalam dunia keuangan selalu bergerak, dan memunculkan beragam transaksi baru.

Atas dasar tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait pengawasan utang luar negeri ini dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21.1.PBI/2019 yang menggantikan PBI Nomor 7/1/PBI/2015 tentang pinjaman luar negeri bank.

“Perlu diingat, aturan ini bukan semata-mata ingin menjelaskan utang luar negeri, tapi lebih karena periode perawatan berkala dari BI," kata Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Aida Budiman di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Aida mengatakan, aturan ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2019. Sedikitnya ada enam pokok pengaturan utama dalam ketentuan ini.

Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valas. Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

“Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Data Bank Indonesia : Milenial Paling Banyak Ajukan KPR di 2018

Data Bank Indonesia : Milenial Paling Banyak Ajukan KPR di 2018

Bisnis | Kamis, 24 Januari 2019 | 14:53 WIB

Isu Perlambatan Ekonomi Buat Rupiah Makin Loyo Hadapi Dolar AS

Isu Perlambatan Ekonomi Buat Rupiah Makin Loyo Hadapi Dolar AS

Bisnis | Rabu, 23 Januari 2019 | 08:18 WIB

BI: Rupiah Makin Bergerak Stabil

BI: Rupiah Makin Bergerak Stabil

Bisnis | Jum'at, 18 Januari 2019 | 21:31 WIB

Awal Tahun 2019, Indonesia Diprediksi Inflasi 0,5 Persen

Awal Tahun 2019, Indonesia Diprediksi Inflasi 0,5 Persen

Bisnis | Jum'at, 18 Januari 2019 | 16:24 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB