Sementara sejarah perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan populer era 1970-an, dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perintis advokasi konsumen pada 11 Mei 1973.
Rolas mengisahkan, setelah lahirnya YLKI, muncul beberapa organisasi yang berbasis perlindungan konsumen.
Pada tahun 1988, berdiri Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang dan bergabung sebagai anggota Consumers International (CI) tahun 1990.
Hingga akhirnya terbit Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berdirinya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“Perkembangan perdagangan saat ini telah mencapai perdagangan di era digital, tidak terhalang oleh tempat dan oleh waktu. Semua transaksi dilakukan secara online. Yang pada akhirnya akan menimbulkan banyak pelanggaran terhadap konsumen. Karena itu, perlu memperkuat perlindungan konsumen,” tutupnya.